Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik Sulsel, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Bookless Library TA 2022
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

Makassar – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu 17 Juni 2026.
Penggeledahan dimulai pukul 10.30 WITA dan difokuskan pada ruang kerja Bidang Sekolah Menengah Atas. Langkah hukum ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan Perpustakaan Digital atau Bookless Library Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulsel.
Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, didampingi tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara. Dokumen yang disita antara lain dokumen perencanaan kegiatan, dokumen kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Pertanggungjawaban belanja, serta dokumen pendukung lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyampaikan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Tujuannya agar perkara dugaan korupsi ini dapat diungkap secara terang dan komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rachmat Supriady.
Saat ini Tim Penyidik Kejati Sulsel masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah disita. Penyidik juga menelusuri aliran anggaran serta mendalami peran dan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan Perpustakaan Digital TA 2022.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum ini dilakukan guna memastikan tegaknya hukum serta memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar