Kejari Makassar Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal
Kejari Makassar Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal
- calendar_month Rab, 10 Jun 2026
- visibility 18
- 0Komentar
Makassar – Kejaksaan Negeri Makassar menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari Terpidana Hj. Mira Hayati, pelaku kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya/ilegal. Eksekusi pembayaran dilaksanakan di Kantor Kejari Makassar, Rabu 10 Juni 2026. Ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. […]
