Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Janji Pelimpahan Tak Terpenuhi, Berkas TPPU Sulfikar Belum Sampai ke Kejati Sulsel

Janji Pelimpahan Tak Terpenuhi, Berkas TPPU Sulfikar Belum Sampai ke Kejati Sulsel

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

Makassar — Janji pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Sulfikar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan belum juga terealisasi. Hingga Selasa, 7 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan belum menerima satu pun dokumen tahap pertama (berkas penyidikan) dari penyidik Polda.

“Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sampai hari ini belum ada pelimpahan berkas perkara tersangka Sulfikar dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di kantornya, Selasa (7/10/2025).

Padahal, dua hari sebelumnya penyidik Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, memastikan berkas TPPU tersebut akan diserahkan ke kejaksaan pada Senin, 6 Oktober 2025.
“Insya Allah Senin sudah kami limpahkan. Semua barang bukti aliran dana sudah disita,” ujar Zaki kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pelimpahan tahap pertama urung dilakukan. Pihak Kejati kini menunggu pengiriman resmi berkas untuk dilakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesuai Pasal 110 ayat (2) KUHAP, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil penyidikan. Jika dinilai belum lengkap (P-18), berkas dikembalikan dengan petunjuk perbaikan (P-19). Namun bila lengkap (P-21), penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan di pengadilan.

Kewenangan penelitian ini juga ditegaskan dalam Pasal 14 huruf b Undang-Undang Kejaksaan, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) agar proses pidana berjalan sesuai asas due process of law.

Jejak Hukum Sulfikar: Dari Penggelapan ke Pencucian Uang

Nama Sulfikar sebelumnya mencuat dalam perkara penggelapan dana bersama rekannya, Hamsul HS. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022, keduanya dinyatakan bersalah. Hukuman tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan Nomor 510/PID/2022/PT Mks.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Sulfikar menjadi 3 tahun 6 bulan penjara lewat putusan Nomor 191 K/PID/2023 tanggal 13 Februari 2023. Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini menjadi dasar bagi penyidik membuka penyidikan baru atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan penggelapan tersebut.

Sementara rekannya, Hamsul HS, sempat ditetapkan sebagai tersangka TPPU melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/118/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 Agustus 2025. Namun status hukum itu dibatalkan Pengadilan Negeri Makassar lewat putusan praperadilan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks pada 30 September 2025. Hakim menyatakan penetapan tersangka Hamsul tidak sah secara formil dan memerintahkan penghentian penyidikan (SP3).

Kendati demikian, Kompol Zaki menegaskan seluruh barang bukti transaksi dan jejak aliran dana masih utuh.
“Bukti aliran dana ada semua. Nanti jaksa yang menilai kelengkapan dan relevansinya. Kami tetap optimistis,” ujarnya.

Praperadilan Hanya Koreksi Formil, Substansi Pidana Tetap Berlaku

Akademisi hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina, menilai putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Hamsul tidak otomatis menggugurkan substansi penyidikan TPPU.

“Praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan materi perkara. Jadi meskipun penetapan tersangka dibatalkan, dugaan pencucian uang tetap bisa dilanjutkan,” kata Jermias saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, penyidikan TPPU berdiri di atas tindak pidana asal (predicate crime) yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga unsur pidananya sudah terpenuhi.
“Substansi pidananya tetap berdiri karena uang hasil kejahatan telah nyata. Yang diuji hakim hanya formilitas penetapan, bukan fakta pidananya,” ujar Jermias.

Ia menambahkan, putusan praperadilan justru seharusnya menjadi bahan koreksi bagi penyidik untuk memperbaiki administrasi dan tidak mengulangi kekeliruan formil di kemudian hari.
“Kalau alat bukti sudah sah dan relevan, penetapan tersangka bisa dilakukan kembali tanpa melanggar hukum acara,” tegasnya.

Menunggu Langkah Lanjut

Dengan belum diterimanya berkas perkara TPPU Sulfikar, bola kini berada di tangan penyidik Polda Sulsel. Kejati masih menunggu pelimpahan resmi untuk memulai penelitian berkas.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penelusuran aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan pihak lain di luar dua terpidana utama.

Publik kini menanti apakah penyidik dan jaksa akan segera menuntaskan polemik ini—antara keterlambatan administrasi atau ada hal lain yang menahan laju pengungkapan kasus pencucian uang tersebut. (Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Kelas IIB Maros Ikuti Pelatihan Human Interest Photography dan Branding Instansi dalam Layanan Publik Imigrasi dan Pemasyarakatan

    Lapas Kelas IIB Maros Ikuti Pelatihan Human Interest Photography dan Branding Instansi dalam Layanan Publik Imigrasi dan Pemasyarakatan

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros turut berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Human Interest Photography dan Branding Instansi dalam Layanan Publik Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare pada 11–12 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sulawesi Selatan. Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan […]

  • Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Berunjuk Rasa, Berikut Tuntutan Aksinya

    Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Berunjuk Rasa, Berikut Tuntutan Aksinya

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 41
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel pada senin (10/02/24) siang tadi. Dalam aksi tersebut, para massa aksi menyuarakan terkait adanya indikasi Gratifikasi dalam prosesi pelaksanaan proyek pengerjaan ruang kelas SD (paket II) Tahun anggaran 2024. Asrianto Indar Jaya (Bumbung) atau yang selaku jendral lapangan menjelaskan […]

  • Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI Terkait Kasus Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi ke KKB, Pemeriksaan Lanjut Diserahkan ke Kodam III/Siliwangi

    Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI Terkait Kasus Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi ke KKB, Pemeriksaan Lanjut Diserahkan ke Kodam III/Siliwangi

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 27
    • 0Komentar

    BANDUNG – Tim gabungan dari Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025, Ditreskrimum Polda Papua Barat, Ditreskrimum Polda Papua, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Jumat (21/3) melakukan pemeriksaan terhadap saksi tiga oknum anggota TNI yang berinisial RBS, YR, dan SS, yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata api lintas provinsi. Pemeriksaan berlangsung di Pomdam III/Siliwangi […]

  • Lapas Kelas IIB Maros Berkontribusi Aktif dalam Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

    Lapas Kelas IIB Maros Berkontribusi Aktif dalam Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Maros — Sepanjang tahun pertama terbentuknya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menunjukkan kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berbagai langkah strategis dilakukan sebagai wujud komitmen terhadap transformasi Pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berintegritas. Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menyampaikan bahwa satu […]

  • Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodal Balok dan Tangan Kosong

    Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodal Balok dan Tangan Kosong

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodal Balok dan Tangan Kosong sorotanrakyat.co.id/ — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (52 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Berton SM. Sitorus (29), seorang wiraswasta asal Kabupaten Toba Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 2 […]

  • Rutan Watansoppeng Salurkan Bansos ‘Merdeka Peduli Sesama’ di HUT RI ke-80

    Rutan Watansoppeng Salurkan Bansos ‘Merdeka Peduli Sesama’ di HUT RI ke-80

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Watansoppeng – Dalam semangat peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng menggelar aksi sosial bertajuk “Merdeka Peduli Sesama”. Kegiatan ini diwujudkan melalui penyaluran paket bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu di sekitar lingkungan Rutan.16/08/2025. Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, M.Arfandy, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian jajaran pemasyarakatan […]

error: Content is protected !!
expand_less