Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Ibu di Luwu Timur Disanksi Sosial

Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Ibu di Luwu Timur Disanksi Sosial

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 146
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Koko Erwinto Danarko bersama jajaran pidum melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) atas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Kejati Sulsel, Selasa (4/11/2025).

Ekspose ini diikuti Kajari Luwu Timur , Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, kasi pidum, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Luwu Timur.

Kejari Luwu Timur mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang dilakukan tersangka perempuan AR (41 tahun) dan SI (39 tahun) terhadap korban perempuan FP (39 tahun).

Kasus penganiayaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025. Bermula saat tersangka AR mendatangi rumah di Desa Tabarano untuk bertemu Korban FP. Dalam kondisi emosi setelah menerima pesan WhatsApp dari Korban yang menyebutnya “orang bodoh”, tersangka langsung mencekik leher Korban menggunakan tangan kanannya sambil mendorong Korban hingga tersandar pada dinding tembok.

Setelah Tersangka ditarik mundur oleh saksi ON, tersangka SI datang dan berdebat dengan Korban mengenai masalah utang piutang. SI kemudian mengayunkan tangan kirinya yang mengakibatkan kuku jari tangannya mengenai pipi kanan Korban. Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami luka tertutup melingkar sepanjang 10 cm di leher dan beberapa luka tertutup di daerah pipi kanan dan sekitar hidung kanan.

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice didasarkan pada beberapa alasan:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana / bukan residivis, dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di 4 (empat) Pengadilan Negeri se-Luwu Raya.
Ancaman pidana atas Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang dilanggar tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Pihak Korban memberikan ruang permintaan maaf kepada Tersangka.
Pihak Korban telah memaafkan kedua Tersangka yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai di hadapan pihak berwenang.

Pihak Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama memberikan respon positif atas upaya Restorative Justice yang dilakukan.

Sebagai bagian dari penyelesaian Restorative Justice, Tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan pada Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata, Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Didik.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan kedua tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sulsel Gencarkan Operasi Premanisme dan Penindakan Geng Motor

    Polda Sulsel Gencarkan Operasi Premanisme dan Penindakan Geng Motor

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Polda Sulsel Gencarkan Operasi Premanisme dan Penindakan Geng Motor sorotanrakyat.co.id/ — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan terus menggencarkan operasi terpadu dalam rangka memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Operasi ini menyasar berbagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum, terutama praktik pemerasan oleh kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu aktivitas dunia usaha. Kabid Humas […]

  • Gerobak Baca: rutan Makassar Jendela Ilmu di Balik Jeruji

    Gerobak Baca: rutan Makassar Jendela Ilmu di Balik Jeruji

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Makassar – Rutan Kelas I Makassar terus berupaya menghadirkan suasana pembinaan yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu langkah nyata adalah dengan menghadirkan Gerobak Baca, sebuah inovasi sederhana namun penuh makna untuk meningkatkan budaya literasi di dalam rutan. Gerobak Baca ini berisi berbagai koleksi buku bacaan, mulai dari buku pengetahuan […]

  • Peringati Hari Ibu, Rutan Sinjai Meriahkan dengan Lomba Masak Dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Sinjai

    Peringati Hari Ibu, Rutan Sinjai Meriahkan dengan Lomba Masak Dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Sinjai

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Sorotanrakyat.co.id – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ibu ke 97, Rutan Kelas IIB Sinjai menggelar kegiatan lomba masak, Sabtu (20/12). Kegiatan lomba masak tersebut turut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sinjai, Ibu Rozalina A. Mahyanto. Ia mengapresiasi inisiatif Rutan Sinjai dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat edukatif dan memberdayakan perempuan. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan […]

  • “Suara Takbir di Balik Jeruji: Warga Binaan Lapas Maros Khusyuk Jalankan Shalat Iduladha”

    “Suara Takbir di Balik Jeruji: Warga Binaan Lapas Maros Khusyuk Jalankan Shalat Iduladha”

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Maros – Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan mewarnai pelaksanaan Shalat Iduladha 1446 Hijriah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros pada Jumat pagi, 6 Juni 2025. Ratusan warga binaan memadati lapangan dalam lapas untuk mengikuti salah satu ibadah besar umat Islam tersebut, dengan pengamanan dan pengawasan yang berjalan kondusif. Shalat dimulai pukul 07.00 WITA dan […]

  • Lapas Parepare Gelar Pembukaan Pelatihan Barista bagi Warga Binaan, Dirangkaikan dengan Penandatanganan Kerjasama dengan BPVP Pangkep

    Lapas Parepare Gelar Pembukaan Pelatihan Barista bagi Warga Binaan, Dirangkaikan dengan Penandatanganan Kerjasama dengan BPVP Pangkep

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menggelar pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi Tailor Made Training Tahun 2025, dengan program pelatihan Barista bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).3 September 2025. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan kerjasama antara Lapas Parepare dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkep. Pelatihan ini merupakan langkah nyata dalam memberikan bekal keterampilan […]

  • Kasus Dugaan Tipikor di Maros Optimis Dituntaskan Kejari

    Kasus Dugaan Tipikor di Maros Optimis Dituntaskan Kejari

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Kasus Dugaan Tipikor di Maros Optimis Dituntaskan Kejari sorotanrakyat.co.id/ — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said: Dua Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mendapat perhatian dari salah satu lembaga kontrol di Maros. Hamzah, Sekjen Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup optimis Dua kasus besar tersebut mampu […]

error: Content is protected !!
expand_less