Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Ibu di Luwu Timur Disanksi Sosial

Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Ibu di Luwu Timur Disanksi Sosial

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 95
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Koko Erwinto Danarko bersama jajaran pidum melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) atas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Kejati Sulsel, Selasa (4/11/2025).

Ekspose ini diikuti Kajari Luwu Timur , Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, kasi pidum, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Luwu Timur.

Kejari Luwu Timur mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang dilakukan tersangka perempuan AR (41 tahun) dan SI (39 tahun) terhadap korban perempuan FP (39 tahun).

Kasus penganiayaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025. Bermula saat tersangka AR mendatangi rumah di Desa Tabarano untuk bertemu Korban FP. Dalam kondisi emosi setelah menerima pesan WhatsApp dari Korban yang menyebutnya “orang bodoh”, tersangka langsung mencekik leher Korban menggunakan tangan kanannya sambil mendorong Korban hingga tersandar pada dinding tembok.

Setelah Tersangka ditarik mundur oleh saksi ON, tersangka SI datang dan berdebat dengan Korban mengenai masalah utang piutang. SI kemudian mengayunkan tangan kirinya yang mengakibatkan kuku jari tangannya mengenai pipi kanan Korban. Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami luka tertutup melingkar sepanjang 10 cm di leher dan beberapa luka tertutup di daerah pipi kanan dan sekitar hidung kanan.

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice didasarkan pada beberapa alasan:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana / bukan residivis, dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di 4 (empat) Pengadilan Negeri se-Luwu Raya.
Ancaman pidana atas Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang dilanggar tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Pihak Korban memberikan ruang permintaan maaf kepada Tersangka.
Pihak Korban telah memaafkan kedua Tersangka yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai di hadapan pihak berwenang.

Pihak Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama memberikan respon positif atas upaya Restorative Justice yang dilakukan.

Sebagai bagian dari penyelesaian Restorative Justice, Tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan pada Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata, Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Didik.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan kedua tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Palopo Tanam 1000 Bibit Pohon Kelapa Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    Lapas Palopo Tanam 1000 Bibit Pohon Kelapa Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Palopo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo melaksanakan kegiatan Penanaman 1000 Bibit Pohon Kelapa yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, Selasa (09/09/2025). Kegiatan ini terhubung secara daring melalui aplikasi Zoom yang dipusatkan di Nusakambangan, Jawa Tengah, dan dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Penanaman bibit pohon kelapa ini merupakan bagian dari […]

  • Economic Policies and Their Global Implications in Politics

    Economic Policies and Their Global Implications in Politics

    • calendar_month Jum, 6 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Post Views: 28

  • Polres Gowa Ucapkan Dirgahayu ke-74 Humas Polri: Polisi Humanis, Sahabat Masyarakat

    Polres Gowa Ucapkan Dirgahayu ke-74 Humas Polri: Polisi Humanis, Sahabat Masyarakat

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    GOWA — Kepala Kepolisian Resor Gowa beserta seluruh staf dan jajaran menyampaikan ucapan selamat Dirgahayu ke-74 Humas Polri, yang diperingati pada 30 Oktober 2025, Kamis (30/20/2025). Peringatan ini mengusung tema “Polisi Humanis Harapan Masyarakat,” yang menjadi semangat bersama untuk terus memperkuat peran Humas sebagai jembatan komunikasi antara Polri dan masyarakat. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy […]

  • Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

    Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jakarta, INFO_PAS – Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Hal ini menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6) sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun […]

  • Kapolres Gowa Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Kesehatan Nasional ke-61

    Kapolres Gowa Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Kesehatan Nasional ke-61

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 99
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si beserta seluruh staf dan jajaran Polres Gowa, Rabu (12/11/2025), menyampaikan ucapan Selamat Hari Kesehatan Nasional, yang diperingati setiap tanggal 12 November. Peringatan HKN tahun ini mengusung tema “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat”, sebagai ajakan bagi seluruh masyarakat […]

  • Era Baru Pelayanan Publik : SKCK Polres Takalar Kini 100% Online

    Era Baru Pelayanan Publik : SKCK Polres Takalar Kini 100% Online

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Takalar — Mulai November 2025, Polres Takalar resmi menghadirkan inovasi layanan publik melalui penerapan SKCK full online, mengikuti ketentuan Surat Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025. Transformasi ini menjadi langkah strategis Polri dalam meningkatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Lewat sistem baru ini, masyarakat tidak lagi harus datang dan mengantre di kantor polisi. Cukup melalui aplikasi […]

error: Content is protected !!
expand_less