Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Ibu di Luwu Timur Disanksi Sosial

Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Ibu di Luwu Timur Disanksi Sosial

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 183
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Koko Erwinto Danarko bersama jajaran pidum melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) atas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Kejati Sulsel, Selasa (4/11/2025).

Ekspose ini diikuti Kajari Luwu Timur , Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, kasi pidum, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Luwu Timur.

Kejari Luwu Timur mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang dilakukan tersangka perempuan AR (41 tahun) dan SI (39 tahun) terhadap korban perempuan FP (39 tahun).

Kasus penganiayaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025. Bermula saat tersangka AR mendatangi rumah di Desa Tabarano untuk bertemu Korban FP. Dalam kondisi emosi setelah menerima pesan WhatsApp dari Korban yang menyebutnya “orang bodoh”, tersangka langsung mencekik leher Korban menggunakan tangan kanannya sambil mendorong Korban hingga tersandar pada dinding tembok.

Setelah Tersangka ditarik mundur oleh saksi ON, tersangka SI datang dan berdebat dengan Korban mengenai masalah utang piutang. SI kemudian mengayunkan tangan kirinya yang mengakibatkan kuku jari tangannya mengenai pipi kanan Korban. Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami luka tertutup melingkar sepanjang 10 cm di leher dan beberapa luka tertutup di daerah pipi kanan dan sekitar hidung kanan.

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice didasarkan pada beberapa alasan:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana / bukan residivis, dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di 4 (empat) Pengadilan Negeri se-Luwu Raya.
Ancaman pidana atas Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang dilanggar tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Pihak Korban memberikan ruang permintaan maaf kepada Tersangka.
Pihak Korban telah memaafkan kedua Tersangka yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai di hadapan pihak berwenang.

Pihak Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama memberikan respon positif atas upaya Restorative Justice yang dilakukan.

Sebagai bagian dari penyelesaian Restorative Justice, Tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan pada Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata, Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Didik.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan kedua tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Teken MoU dengan UKM Maphan UNM tentang Penyuluhan HIV/AIDS dan Napza bagi Warga Binaan

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Gowa – Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menjalin kerja sama dengan pihak eksternal sebagai wujud nyata komitmen meningkatkan kualitas pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding / MoU) dengan Unit Kegiatan Mahasiswa Mahasiswa Peduli HIV/AIDS dan NAPZA Universitas Negeri Makassar (UKM MAPHAN UNM).20 Agustus 2025. […]

  • Kapolda Sulsel Bersama Gubernur Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Terong Makassar

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 32
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani Rahardjo Puro, bersama Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Terong, Kota Makassar, Jumat (20/02/26). Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Pangdam XIV/Hasanuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Pimpinan Wilayah Bulog Kanwil Sulselbar, serta Wali Kota […]

  • Karutan Pangkajene Hadiri Rapat Sinergi Ditjenpas Sulsel dengan PT PLN Indonesia Power UBP Barru

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Barru – Dalam rangka meningkatkan program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan menjalin sinergi strategis dengan PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Barru, Selasa (27/5). Kegiatan yang berlangsung di PT PLN Indonesia Power UBP Barru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan […]

  • Budget Travel Hacks for Exploring Europe on a Shoestring

    • calendar_month Kam, 9 Sep 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 51
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Diduga Tidur, Polres Gowa Lamban Tangani Laporan Polisi Kwitansi Palsu Mantasia Daeng Taco

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    GOWA — November 2025, Penanganan kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah yang dilaporkan oleh Mantasia Daeng Taco sejak 8 Desember 2021 di Polres Gowa dinilai lamban dan tidak transparan. Hingga kini, hampir empat tahun berlalu, perkara tersebut tak kunjung menemukan titik terang dan bahkan diduga “tidur di meja penyidik.” Laporan polisi dengan nomor LP/B/1355/XII/Res.1.9/2021/SPKT/Polres […]

  • Polres Takalar Hadirkan Layanan SKCK Full Online: Cepat, Transparan, dan Tanpa Antre!

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 200
    • 0Komentar

    TAKALAR — Mulai awal November 2025, Polres Takalar resmi menerapkan sistem Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online, mengikuti kebijakan Baintelkam Polri melalui surat resmi Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Kini, masyarakat dapat mengurus SKCK tanpa harus mengantre panjang […]

error: Content is protected !!
expand_less