Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KEJATI SULSEL MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN JAKSA GADUNGAN YANG MELAKUKAN PERINTANGAN PENYIDIKAN

KEJATI SULSEL MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN JAKSA GADUNGAN YANG MELAKUKAN PERINTANGAN PENYIDIKAN

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
  • visibility 105
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang oknum Jaksa Gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) inisial R pada Jumat (9/1/2026).

Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Asisten Intelijen Ferizal bersama jajaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dapat melakukan pengurusan penanganan perkara.

1. Pengurusan Perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus)

Aksi ini bermula pada Mei 2025, setelah adanya konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

Terduga Pelaku AM, dibantu oleh Terduga Pelaku R, mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel.

Atas klaim tersebut, Pelaku meminta imbalan sebesar Rp45.000.000 yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai. Para pelaku juga meminta IS untuk segera mengaburkan harta kekayaan dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening IS ke rekening AM serta melakukan tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan. Pelaku AM juga telah berupaya menghubungi via WA pejabat terkait dalam kasus nanas yang saat ini sementara dalam Penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel.

2. Pengurusan Penerimaan CPNS Kejaksaan RI

Selain menawarkan pengurusan penanganan perkara pidsus, terduga pelaku AM juga menawarkan jasa kepada korban IB (anak dari IS) untuk meluluskan yang bersangkutan menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.

Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku melakukan serangkaian kebohongan, di antaranya:

Meminta uang bertahap sejak bulan Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp170.000.000 sebagai biaya pengurusan.

Meminta uang Rp5.000.000 untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan.

Meminta uang Rp5.000.000 untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan.

Bahkan, Pelaku sempat meminta uang “kedukaan” sebesar Rp10.000.000 dengan dalih anaknya meninggal dunia.

Setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku dilakuan pemeriksaan maraton di Kejati Sulsel hingga ditetapkan tersangka perkara upaya perintangan upaya penyidikan tindak pidana korupsi Perjalanan Fiktif Tahun Anggaran 2022-2023 pada Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat ini keduanya telah dititipkan pada Rutan Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan mengatakan tersangka AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum internal dan eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai (PNS/PPPK) terlebih dengan meminta sejumlah uang,” kata Didik Farkhan didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Rachmat Supriady dan Koordinator saat konferensi pers di Kejati Sulsel, Jumat malam (9/1/2026).

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

    GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Makassar — Aktivis Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi – Hak Asasi Manusia (GEMPAK – HAM), Emil Salim, mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk membuka kembali pengembangan perkara narkotika yang menjerat terpidana Yu alias A. Desakan ini muncul karena dalam fakta persidangan dan dakwaan jaksa penuntut umum, secara terang disebutkan keterlibatan dua orang […]

  • PUKAT Sulsel Desak DPR RI Awasi Kasus Kekerasan di “Sel Merah” Lapas Bulukumba

    PUKAT Sulsel Desak DPR RI Awasi Kasus Kekerasan di “Sel Merah” Lapas Bulukumba

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Bulukumba – Dugaan kekerasan terhadap narapidana di ruang isolasi atau yang disebut “sel merah” di Lapas Kelas IIA Bulukumba terus menuai sorotan. Kali ini, Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan angkat bicara dan meminta DPR RI, khususnya Komisi III, untuk turun tangan. Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi bukan […]

  • Rutan Pangkep Berbagi Melalui Tourbas dalam Peringatan HUT Ke-1 Kemenimipas

    Rutan Pangkep Berbagi Melalui Tourbas dalam Peringatan HUT Ke-1 Kemenimipas

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 87
    • 0Komentar

    PANGKEP — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, Rutan Kelas IIB Pangkep menggelar kegiatan bertajuk Tourbas (Touring sambil Baksos), Jum’at (14/11). Peserta touring memulai perjalanan dari Rutan Pangkep dan bergerak menuju Desa Bantimurung, Kecamatan Tondong, dengan tujuan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu. Tourbas dipimpin langsung […]

  • Kapolda Sulsel Laksanakan Doorstop Bersama Awak Media, Sampaikan Sejumlah Isu Aktual

    Kapolda Sulsel Laksanakan Doorstop Bersama Awak Media, Sampaikan Sejumlah Isu Aktual

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 169
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan doorstop bersama awak media di Mako Direktorat Samapta Polda Sulsel, pada Kamis (13/11/2025). Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sulsel didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., serta Dirsamapta […]

  • Patroli Dialogis Perintis Presisi, Sat Samapta Polres Takalar Imbau Keselamatan dan Kamtibmas

    Patroli Dialogis Perintis Presisi, Sat Samapta Polres Takalar Imbau Keselamatan dan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 25
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Personel Piket Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Takalar Regu I melaksanakan kegiatan patroli dialogis pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Danru Brigpol Muhammad Isra bersama sejumlah personel. Patroli dialogis menyasar sejumlah titik di […]

  • 25 Warga Binaan Rutan Pangkep Jalani Sidang TPP Menuju Program Integrasi Sosial

    25 Warga Binaan Rutan Pangkep Jalani Sidang TPP Menuju Program Integrasi Sosial

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tahap awal menjelang pengusulan program integrasi sosial bagi warga binaan, Jum’at (17/10). Kegiatan ini berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep dan dihadiri oleh Kepala Rutan, Pejabat Struktural, Staf Pelayanan, Staf Pengamanan serta Kasubsi Bimkemas Bapas Kelas I Makassar. Sebanyak 25 orang warga binaan […]

error: Content is protected !!
expand_less