Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KEJATI SULSEL MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN JAKSA GADUNGAN YANG MELAKUKAN PERINTANGAN PENYIDIKAN

KEJATI SULSEL MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN JAKSA GADUNGAN YANG MELAKUKAN PERINTANGAN PENYIDIKAN

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
  • visibility 156
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang oknum Jaksa Gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) inisial R pada Jumat (9/1/2026).

Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Asisten Intelijen Ferizal bersama jajaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dapat melakukan pengurusan penanganan perkara.

1. Pengurusan Perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus)

Aksi ini bermula pada Mei 2025, setelah adanya konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

Terduga Pelaku AM, dibantu oleh Terduga Pelaku R, mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel.

Atas klaim tersebut, Pelaku meminta imbalan sebesar Rp45.000.000 yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai. Para pelaku juga meminta IS untuk segera mengaburkan harta kekayaan dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening IS ke rekening AM serta melakukan tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan. Pelaku AM juga telah berupaya menghubungi via WA pejabat terkait dalam kasus nanas yang saat ini sementara dalam Penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel.

2. Pengurusan Penerimaan CPNS Kejaksaan RI

Selain menawarkan pengurusan penanganan perkara pidsus, terduga pelaku AM juga menawarkan jasa kepada korban IB (anak dari IS) untuk meluluskan yang bersangkutan menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.

Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku melakukan serangkaian kebohongan, di antaranya:

Meminta uang bertahap sejak bulan Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp170.000.000 sebagai biaya pengurusan.

Meminta uang Rp5.000.000 untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan.

Meminta uang Rp5.000.000 untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan.

Bahkan, Pelaku sempat meminta uang “kedukaan” sebesar Rp10.000.000 dengan dalih anaknya meninggal dunia.

Setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku dilakuan pemeriksaan maraton di Kejati Sulsel hingga ditetapkan tersangka perkara upaya perintangan upaya penyidikan tindak pidana korupsi Perjalanan Fiktif Tahun Anggaran 2022-2023 pada Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat ini keduanya telah dititipkan pada Rutan Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan mengatakan tersangka AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum internal dan eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai (PNS/PPPK) terlebih dengan meminta sejumlah uang,” kata Didik Farkhan didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Rachmat Supriady dan Koordinator saat konferensi pers di Kejati Sulsel, Jumat malam (9/1/2026).

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banding JPU Kejati Sulsel Diterima, Putusan Kasus Skincare Bermerkuri Terdakwa Mira Hayati Diperberat Jadi Pidana Penjara 4 Tahun

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 96
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil memenangkan banding terhadap putusan kasus kosmetik ilegal atau skincare bermerkuri dengan terdakwa Hj. Mira Hayati. Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman pidana penjara untuk terdakwa dari yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 7 Juli 2025 […]

  • Polres Langsa Berhasil Mengungkap Praktik Penjualan ID Judi Online, Tiga Tersangka Diamankan

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Polres Langsa sukses mengungkap kasus penjualan ID judi online jenis Sbobet dengan menangkap tiga tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda. Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, menyampaikan informasi ini melalui Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian dalam konferensi pers. Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah RA (23) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, ZK (43) […]

  • Lapas Parepare Gelar Sidak Gabungan TNI–Polri, Amankan Sejumlah Benda Terlarang di Kamar Hunian Warga Binaan

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Parepare – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan. Pada Jumat pagi, Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Abdullah, S.E., M.Si., bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Jerry Djarrang, A.Md.IP., S.H., memimpin pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di blok hunian warga binaan.11 Oktober 2025. Sidak tersebut […]

  • Peneliti ACC Sulawesi Menilai Ketidakjelasan Barang Bukti Perkara Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Adalah Pelanggaran Serius Dalam Penegakan Hukum

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Anggareksa, menilai ketidakjelasan barang bukti dalam penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal di Makassar sebagai pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum. Menurut dia, hilangnya atau tidak jelasnya status barang bukti merupakan kesalahan fatal yang berpotensi menggugurkan pembuktian tindak pidana. “Barang bukti dalam suatu kasus pidana merupakan […]

  • Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025 Polda Sulawesi Selatan menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., […]

  • Hadir Beri Rasa Aman, Personel Turjawali Polres Gowa Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    GOWA — Personel Turjawali Satsamapta Polres Gowa melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah Minggu di sejumlah gereja yang berada di wilayah hukum Polres Gowa, Minggu (1/3/2026). Kegiatan pengamanan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah. Sejak pagi hari, personel telah ditempatkan di titik-titik gereja untuk melakukan […]

error: Content is protected !!
expand_less