Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kajati Sulsel Bersama Jajaran Hadiri FGD Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang DPA dan Denda Damai

Kajati Sulsel Bersama Jajaran Hadiri FGD Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang DPA dan Denda Damai

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, beserta para Asisten dan jajaran Jaksa Fungsional, menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) secara daring dari Kantor Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026).

FGD ini diselenggarakan dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dan Denda Damai.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan saat ini sangat membutuhkan aturan turunan seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.

“Saat ini kami sedang menyusun ketentuan yang kita anggap merupakan hal baru bersama para akademisi dan praktisi. Proses penyusunan aturan turunan Pedoman Jaksa Agung ini sangat dinamis dan kami banyak menerima masukan serta saran, terutama yang berkaitan dengan DPA atau penundaan penuntutan,” ujar Prof. Asep.

Lebih lanjut, Jampidum mengungkapkan bahwa pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan telah mengeluarkan 16 Surat Edaran (SE). Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Polri, Kementerian Kehutanan, hingga elemen masyarakat sipil atas masukan yang diberikan.

Sementara itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memberikan arahan mengenai tantangan penegakan hukum ke depan. Jaksa Agung menekankan pentingnya merumuskan aturan hukum yang profesional dengan tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara.

“Meskipun penyelesaian penanganan perkara melalui denda damai dan DPA telah dilakukan di berbagai negara, penerapannya di Indonesia akan memiliki karakteristik yang berbeda.

Sebagai kewenangan Jaksa, DPA yang menyangkut tindak pidana oleh korporasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghitung secara cermat kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” tegas Jaksa Agung.

ST Burhanuddin juga menyoroti bahwa secara umum, KUHAP yang baru tidak mengatur secara spesifik mengenai jenis tindak pidana apa saja yang bisa diselesaikan melalui mekanisme DPA.

“Ini bukanlah sebuah kekosongan hukum, melainkan bentuk kepercayaan penuh dari pembentuk undang-undang terhadap Kejaksaan selaku Penuntut Umum dalam menentukan perkara pidana mana yang layak diselesaikan lewat mekanisme DPA,” pungkasnya.

Kejati Sulsel berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan regulasi ini dan siap mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung secara profesional dan berintegritas di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyempurnakan baca Al-Qur’an, WBP belajar Tartil Al-Qur’an sekali sepekan

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Gowa – Senin, 30 Juli 2025, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan kegiatan pembelajaran Tartil Al-Qur’an bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin. Peserta kegiatan adalah WBP yang telah menyelesaikan pembelajaran Al-Qur’an dari tingkat dasar. Mereka dibimbing untuk membaca Al-Qur’an dengan tartil bacaan […]

  • Pemenuhan Gizi Tambahan, Rutan Pangkep Bagikan Susu Bagi WBP Lansia

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 57
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan kegiatan pembagian susu kepada warga binaan lanjut usia (Lansia) sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan gizi tambahan, Sabtu (17/1). Kegiatan ini dilaksanakan di blok hunian dan berjalan dengan tertib serta lancar. Pembagian susu ditujukan kepada warga binaan Lansia sebagai kelompok yang membutuhkan perhatian khusus. Susu dibagikan secara langsung oleh […]

  • Diduga Tidur, Polres Gowa Lamban Tangani Laporan Polisi Kwitansi Palsu Mantasia Daeng Taco

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    GOWA — November 2025, Penanganan kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah yang dilaporkan oleh Mantasia Daeng Taco sejak 8 Desember 2021 di Polres Gowa dinilai lamban dan tidak transparan. Hingga kini, hampir empat tahun berlalu, perkara tersebut tak kunjung menemukan titik terang dan bahkan diduga “tidur di meja penyidik.” Laporan polisi dengan nomor LP/B/1355/XII/Res.1.9/2021/SPKT/Polres […]

  • Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta, INFO_PAS – Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Hal ini menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6) sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun […]

  • Kapolres Gowa Tegaskan Sanksi Berat bagi Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 59
    • 0Komentar

    GOWA — Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat, Minggu (09/03/2025) Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama. “Membawa senjata […]

  • Rutan Makassar melaksanakan kegiatan screening TB

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Makassar – tenaga kesehatan Rutan Makassar melaksanakan screening Tuberkulosis (TB) sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Active Case Finding (ACF). Program ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini adanya kasus TB di lingkungan rutan yang padat hunian, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat. Kamis(28/8) Melalui kegiatan ACF, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diperiksa secara menyeluruh untuk […]

error: Content is protected !!
expand_less