THM di KIMA Square Disorot, Dugaan Pelanggaran Jam Operasional dan Perlindungan Anak Jadi Ujian Pengawasan Pemerintah
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Ming, 7 Jun 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar

Makassar – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan KIMA Square kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan aktivitas hiburan yang masih berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 WITA, serta dugaan pelanggaran lain yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Selain dugaan pelanggaran jam operasional, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan pekerja yang belum memenuhi batas usia yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai legalitas perizinan maupun kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Jika informasi tersebut terbukti benar, maka kondisi tersebut bukan hanya menyangkut persoalan administrasi usaha, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak, ketertiban umum, serta upaya menjaga generasi muda dari berbagai potensi dampak negatif lingkungan hiburan malam.
Masyarakat menilai pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait perlu ditingkatkan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas perizinan diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamat sosial menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berlangsung secara berulang tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi generasi muda dari berbagai bentuk eksploitasi dan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan. Oleh karena itu, setiap laporan atau informasi yang berkembang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak disebutkan.
Masyarakat juga berharap pemerintah tidak menunggu persoalan menjadi lebih besar sebelum mengambil langkah pengawasan. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha tertentu, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan aparat penegak hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola THM yang dimaksud maupun dari instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar diperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam praktik jurnalistik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola usaha, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar