KEJAKSAAN AGUNG GELAR ACADEMIC ENGAGEMENT DI UNHAS, GODOK KONSEP ADHYAKSA CHAMBERS SEBAGAI SOLUSI SENGKETA STRATEGIS NASIONAL
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Rab, 5 Agu 2026
- visibility 66
- comment 0 komentar

Makassar — Dalam rangka mendukung Visi Indonesia Maju 2045, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menggelar kegiatan Academic Engagement terkait pembentukan Adhyaksa Chambers di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan ini merupakan rangkaian dialog strategis nasional yang digelar Kejaksaan Agung bersama perguruan tinggi. Universitas Hasanuddin ditunjuk sebagai perguruan tinggi kedua dari total enam universitas di Indonesia yang menjadi mitra dalam merumuskan konsep kelembagaan baru tersebut.
Adhyaksa Chambers dirancang sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan yang akan menjadi pusat penyelesaian sengketa antar-instansi pemerintah, antar-Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga sengketa dalam proyek strategis nasional.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris Jamdatun Ahelya Abustam, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Sila H. Pulungan, Wakil Rektor I Universitas Hasanuddin Prof. drg. Muhammad Ruslin, dan Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, beserta jajaran sivitas akademika.
Sebagai narasumber, hadir pula Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan Dr. Winner Sitorus, S.H., LL.M. dari Fakultas Hukum Unhas. Dari unsur pemerintah hadir Reza Faraby, S.H., LL.M. selaku Direktur Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas. Sementara dari unsur akademisi hukum nasional hadir Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H. dari Universitas Adhyaksa.
Kehadiran para ahli ini diharapkan dapat memberikan perspektif multidisiplin dalam merancang desain kelembagaan _Adhyaksa Chambers_ agar sesuai dengan kebutuhan hukum nasional ke depan.
Dalam sambutan pembuka, Wakil Rektor I Unhas Prof. drg. Muhammad Ruslin menyampaikan apresiasi tinggi atas kepercayaan Kejaksaan Agung kepada Unhas sebagai tuan rumah diskusi strategis ini.
“Upaya ini merupakan hal yang luar biasa untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Adhyaksa Chambers akan menjadi rumah lahirnya pemikiran hukum yang berkualitas serta wujud komitmen Unhas dalam mendukung penuh penegakan hukum, termasuk program-program transformatif dari Kejaksaan RI,” kata Prof. Ruslin.
Menurutnya, kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan akademisi sangat penting untuk melahirkan solusi hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga solutif dan berkeadilan.
Sementara itu, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan dalam pandangannya menyampaikan bahwa dinamika pembangunan di daerah saat ini menuntut pendekatan baru dalam penyelesaian persoalan hukum.
“Perkembangan lingkungan strategis baik nasional maupun daerah menunjukkan persoalan hukum yang dihadapi negara semakin kompleks seiring meningkatnya aktivitas pembangunan, investasi, pengelolaan aset, hingga proyek strategis nasional,” jelas Sila.
Ia menilai Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia, sangat representatif menjadi ruang diskusi berbagai dinamika tersebut.
“Pelaksanaan Academic Engagement ini menjadi sarana penting untuk memperoleh perspektif komprehensif dari akademisi dan praktisi guna merumuskan model penyelesaian sengketa sektor publik yang modern, preventif, dan berorientasi pada kepentingan negara,” tambahnya.
Lebih lanjut Sila menjelaskan, saat ini Kejaksaan RI terus melakukan transformasi kelembagaan melalui penguatan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pendekatannya kini bergeser dari represif menjadi preventif, solutif, dan kolaboratif guna memberikan perlindungan optimal terhadap kepentingan keuangan serta penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam pemaparan utamanya, Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam menegaskan bahwa pembentukan _Adhyaksa Chambers_ merupakan bagian dari upaya mewujudkan supremasi hukum dalam kerangka Visi Indonesia Maju 2045.
“Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara maju melalui Visi Indonesia Maju 2045, salah satunya dengan mewujudkan supremasi hukum yang menempatkan Kejaksaan sebagai advokat general yang hadir memberikan solusi komprehensif dalam penyelesaian sengketa proyek pemerintah, pengelolaan aset, dan penyelesaian sengketa sektor publik,” kata Ahelya yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Unhas angkatan 1985.
Ahelya mengungkapkan, selama ini penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui proses litigasi di pengadilan seringkali memakan waktu panjang dan biaya besar. Hal ini dinilai kurang efisien, terutama untuk sengketa yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas.
Untuk itu, Kejaksaan menggagas pembentukan Adhyaksa Chambers yang direncanakan mulai berfungsi pada tahun 2027. Lembaga ini akan menjadi forum netral yang memberikan ruang penyelesaian sengketa secara musyawarah, cepat, dan hemat biaya.
“Inovasi ini merupakan pengejawantahan dari mandat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang mengamanatkan penguatan budaya hukum nasional melalui alternatif penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, desain Adhyaksa Chambers akan mengadopsi praktik-praktik terbaik internasional seperti Maxwell Chambers di Singapura. Namun, implementasinya akan disesuaikan dengan karakteristik hukum dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Selain sebagai pusat penyelesaian sengketa alternatif, fasilitas terpadu ini nantinya juga dapat dimanfaatkan secara luas oleh institusi bisnis, lembaga publik, para profesional hukum, hingga kalangan akademisi untuk kegiatan riset dan pendidikan hukum.
Melalui forum akademik ini, pihak Jamdatun berharap mendapatkan masukan, kritik konstruktif, serta rekomendasi ilmiah dari para guru besar dan pakar hukum. Masukan tersebut akan digunakan untuk menyusun naskah akademik, desain kelembagaan, tata kelola, dan mekanisme operasional _Adhyaksa Chambers_ secara matang.
“Kami ingin _Adhyaksa Chambers_ ke depan benar-benar mampu memberikan kontribusi nyata bagi sistem hukum nasional dan kemajuan institusi Kejaksaan. Ini bukan sekadar gedung, tapi ekosistem penyelesaian sengketa yang modern,” pungkas Ahelya.
Kegiatan _Academic Engagement_ di Unhas ini diharapkan menjadi tonggak awal lahirnya pemikiran-pemikiran besar dari Indonesia Timur untuk penguatan hukum nasional.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar