Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Viral ” Hukum Roda Gila “Menggilas Rakyat Jelata

Viral ” Hukum Roda Gila “Menggilas Rakyat Jelata

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar

MAKASSAR -– Kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian Sulawesi Selatan kembali memicu kontroversi. Ironisnya, oknum yang dilaporkan atas dugaan rekayasa hukum dan pelanggaran berat kini justru duduk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kabag Wasidik Polda Sulsel, yang berperan mengawasi dan mengadili kode etik internal.

Kronologi dan Sorotan Kasus

Ishak Hamsah, korban rekayasa hukum oleh oknum penyidik dan jajaran kepolisian, didampingi kuasa hukumnya, Andis S.H, mengungkap keanehan dan ketidakadilan sistemik yang terjadi. Oknum-oknum yang dilaporkan antara lain:

– Muhammad Rifai (Kanit Tahbang)
– Iskandar Efendi(Kasubnit 1)
– Edwin Sabunga
– Devi Sudjana (Kasatreskrim) diduga kuat terlibat dalam upaya jemput paksa ishak hamsah dikediamannya dijalan Sarappo dini hari tanpa prosedural
– Agus Haerul (Diduga aktor intelektual sekaligus Pjs Kabag Wasidik Polda Sulsel)

Yang paling menghebohkan, Agus Haerul yang diduga menjadi aktor intelektual pelanggaran HAM berat kini justru menjadi hakim dalam gelar sidang kode etik yang mengadili dirinya sendiri.

Pernyataan Kuasa Hukum Ishak Hamsah

“Bagaimana mungkin oknum yang kami laporkan di Propam, dengan dugaan rekayasa hukum dan pelanggaran HAM berat, justru duduk sebagai Kabag Wasidik yang berwenang mengadili kode etik? Apakah hukum sudah sesimpang ini?” ujar Andis S.H dengan nada tegas.

Ia menantang Kapolda Sulsel untuk segera bertindak tegas memberantas mafia tanah dan mafia hukum yang berlindung di balik tembok birokrasi kepolisian.

Pelanggaran Hukum Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 dan Sanksi Berat

Menurut Andis S.H, tindakan oknum-oknum tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru dan aturan disiplin negara, antara lain:

– Pasal 263 KUHP No. 1/2023 tentang Pemalsuan Surat Resmi dan Dokumen, terkait rekayasa berkas penyidikan.
– Pasal 421 KUHP No. 1/2023 tentang Penggelapan dan Penyalahgunaan Wewenang.
– Pasal 426 KUHP No. 1/2023 tentang Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Negara.
– Pasal 55 KUHP No. 1/2023 tentang Pemberi Perintah dan Pelaku Tindak Pidana.
– Pasal 2 dan 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, terkait dugaan pelanggaran HAM berat.
– Pasal 37 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Sanksi berat menanti bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang, termasuk pencopotan jabatan, pemecatan, dan pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tantangan kepada DPR dan Kapolda Sulsel

Kuasa hukum Ishak Hamsah juga menantang Komisi III DPR RI, khususnya anggota Komisi III, Rudianto Lallo, untuk segera turun tangan mengawasi dan mengawal penyelesaian kasus ini agar keadilan bagi rakyat Sulawesi Selatan tidak terus terkubur.

“Anak Sulawesi Selatan kini berada di ambang tali gantungan mencari keadilan. Kami butuh kepastian hukum dan keberanian dari pimpinan kepolisian serta DPR untuk membersihkan institusi dari mafia tanah dan mafia hukum,” tegas Andis S.H.

Penutup

Kasus ini menjadi cermin suramnya penegakan hukum bila pejabat yang diduga pelaku pelanggaran malah diberi kewenangan mengadili dirinya sendiri. Roda hukum yang berputar tanpa keadilan hanya akan terus “menggilas” rakyat jelata.

Masyarakat dan penegak hukum sejati diharapkan bersuara lantang menuntut reformasi dan pemberantasan mafia hukum demi masa depan Sulawesi Selatan yang lebih adil dan bermartabat.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penguatan Pengawasan Internal, 4 Petugas Rutan Pangkep Emban Tugas Satops Patnal

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Pangkep – Empat petugas Rutan Kelas IIB Pangkep resmi dikukuhkan menjadi anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal). Pengukuhan berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rabu (1/4). Kegiatan pengukuhan dan pembentukan Satops Patnal ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan dan diikuti oleh jajaran pemasyarakatan dari berbagai Unit Pelaksana […]

  • Turnamen Voli “Riang Gembira” Meriahkan Rutan Pangkep Jelang Pergantian Tahun

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Pangkep – Dalam rangka menyambut pergantian tahun 2025, Rutan Kelas IIB Pangkep menggelar Turnamen Voli bertajuk “Riang Gembira”, Sabtu (27/12). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Rutan Pangkep ini menjadi ajang seru-seruan sekaligus sarana mempererat kebersamaan petugas, warga binaan dan peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di lingkungan Rutan. Turnamen ini diikuti oleh empat tim, terdiri […]

  • Ramadhan Menyambut Tamu Agung dengan Jiwa yang Bersih

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Rutan Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan bertajuk “Ramadhan Terbaik Ku”, sebuah momentum reflektif untuk mempersiapkan diri secara lahir dan batin sebelum memasuki bulan penuh keberkahan. Ramadhan bukan sekadar datang dan berlalu. Ia adalah tamu agung yang hadir membawa limpahan rahmat, ampunan, dan keberkahan. Oleh karena itu, setiap […]

  • Rutan Pangkajene Bangun Kemandirian Warga Binaan Melalui Pelatihan Keterampilan

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Pangkep – Warga binaan di Rutan Kelas IIB Pangkajene aktif mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian berupa pembuatan kerajinan tangan yang dilaksanakan secara rutin di Ruang Bimbingan Kerja (Bimker) Rutan, Selasa (1/7). Di tempat tersebut mereka belajar membuat berbagai produk seperti tudung saji, penutup bosara, tempat bumbu hingga keranjang pakaian, yang berbahan dasar lidi kelapa sawit dan […]

  • Unit Reskrim Polsek Somba Opu Ringkus Pelaku Curanmor, Dilumpuhkan Saat Coba Kabur

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 84
    • 0Komentar

    GOWA — Unit Reskrim Polsek Somba Opu Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meringkus seorang pelaku berinisial R (22), setelah sebelumnya menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/147/IX/2025/SPKT/POLSEK SOMBA OPU POLRES GOWA tertanggal 12 September 2025. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 18.15 WITA di Jalan Pariwisata, Kelurahan […]

  • Rutan Masamba Terus Berkomitmen Berikan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Masamba- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap Keluarga Warga Binaan dengan memberikan bantuan sosial berupa kebutuhan pokok dan perlengkapan pribadi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 08 Juli 2025 pukul 11.30-Selesai WITA. Bertempat di Smoking Area Rutan Masamba.(08/08/2025) Pada kesempatan ini, Kepala Rutan Kelas IIB Masamba beserta Pejabat Struktural dan staf Rutan […]

error: Content is protected !!
expand_less