Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
  • visibility 156
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Krisis kepercayaan publik terhadap hukum dinilai berpangkal pada jurang antara teks aturan dan rasa keadilan. Menjawab kondisi itu, Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H. mendorong penerapan konsep hukum progresif secara serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Hukum tidak boleh berhenti di bunyi pasal. Hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan saat teks undang-undang tidak lagi relevan dengan kondisi sosial,”  tegas M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Tiga Pilar Hukum Progresif
Menurutnya, hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo berdiri di atas tiga pilar keadilan substantif, responsif terhadap zaman, dan keberpihakan pada rakyat. Tiga pilar ini bukan jargon, melainkan kompas moral bagi penegak hukum.

“Jaksa, hakim, dan polisi adalah garda terdepan hukum progresif. Mereka bukan sekadar corong undang-undang. Mereka harus jadi negarawan hukum yang berani bertanggung jawab pada keadilan, bukan hanya pada prosedur,” ujarnya.

M. Ishadul menilai budaya legalistik positivistik yang hanya patuh pada teks tanpa melihat konteks justru menjauhkan hukum dari tujuannya. “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kalau aturan justru menyakiti rakyat, maka aparat wajib berani menafsir ulang dengan nurani,” tambahnya.

Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi dan regulasi nasional. Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menegaskan kewajiban negara melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila menempatkan manusia bermartabat dan berkeadilan sosial sebagai tujuan bernegara.

Lebih lanjut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. _Pasal 28I ayat (4) UUD 1945) mewajibkan negara, terutama pemerintah, untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM. Dalam tataran UU, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tantangan: Ubah Pola Pikir Aparat
Law Analysis mencatat, tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir penegak hukum agar tidak terjebak formalitas. “Indonesia tidak kekurangan pasal. Yang kita butuhkan adalah keberanian moral untuk memastikan setiap pasal berpihak pada kebenaran substantif,” jelas M. Ishadul.

Dibutuhkan interpretasi hukum yang mengaktifkan hati nurani, mengutamakan peran publik, dan berani melakukan terobosan hukum ketika keadilan dipertaruhkan. Hal ini juga selaras dengan Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang menuntut jaksa menegakkan hukum secara independen demi keadilan berdasarkan hati nurani, serta Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menekankan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Masyarakat berhak menagih hukum yang memanusiakan. Hukum progresif memberi ruang itu: hukum yang mendengar, memahami, dan membela yang lemah tanpa pandang bulu,” katanya.

Penutup: Hukum Harus Membebaskan
“Jika hukum ingin dipercaya, maka hukum harus membebaskan, bukan membelenggu. Itu ruh dari hukum progresif. Tujuan akhir hukum bukan kepastian semata, tapi kemanfaatan dan keadilan yang bisa dirasakan rakyat, sebagaimana tujuan hukum menurut _Penjelasan Umum UU No. 48 Tahun 2009_,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Tentang Law Analysis

Law Analysis adalah lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang fokus pada penguatan akses keadilan, reformasi penegakan hukum, dan advokasi berbasis data.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persiapan Remisi Umum, Kepala Rutan Masamba Audiensi Dengan Bupati Luwu Utara

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Masamba – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba melakukan audiensi dengan Bupati Luwu Utara, Bapak Andi Abdullah Rahim S.T, di ruang kerja Bupati. Audiensi tersebut dilaksanakan guna menyukseskan kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi Warga Binaan Rutan Masamba pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Pada pertemuan tersebut dibahas terkait teknis […]

  • Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Diamankan, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 147
    • 0Komentar

    GOWA – Kepolisian Resor Gowa menggelar rilis resmi terkait pengungkapan kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Peristiwa terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian setelah adanya laporan masyarakat dan pemberitaan yang ramai di ruang publik. […]

  • Tak Hanya Membina WBP, Rutan Masamba Salurkan Bantuan untuk Keluarga yang Membutuhkan

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MASAMBA — Pemasyarakatan tidak hanya berbicara tentang pembinaan di dalam tembok rumah tahanan, tetapi juga tentang kepedulian terhadap keluarga yang berada di luar dan ikut merasakan dampak sosial dari proses pemidanaan. Semangat itulah yang diwujudkan Rutan Kelas IIB Masamba melalui kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jum’at (22/5/2026). Kegiatan yang berlangsung […]

  • MERIAHKAN HBP KE-62 RUTAN MAKASSAR TAMPILKAN SEMANGAT SPORTIVITAS DI KAKANWIL CUP VOL. 2

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Dalam rangka memeriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Kelas I Makassar turut ambil bagian dalam ajang Kakanwil Cup Vol. 2 dengan menampilkan semangat sportivitas dan kebersamaan yang tinggi di setiap pertandingan. Tim Rutan Makassar menunjukkan performa terbaik saat menghadapi tim dari Bone dan Malino pada babak penyisihan. Dengan kerja sama tim yang solid […]

  • Pembinaan Kepramukaan Terus Berlanjut, Warga Binaan Rutan Pangkep Jalani Ujian SKU Pandega

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 248
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan Ujian Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pandega tahap pertama bagi warga binaan peserta Gerakan Pramuka Gugus Depan (Gudep) Griya Winaya 02.093–02.094 Racana Tumanurung dan Nagauleng, Pangkalan Rutan Pangkep, Sabtu (27/12). Kegiatan ini dilaksanakan setelah para peserta sebelumnya menerima pembinaan dan materi kepramukaan secara rutin selama beberapa pekan. Ujian SKU […]

  • Perkuat Tata Kelola, Koperasi Pegawai Lapas Watampone Ikuti Penilaian Kesehatan Koperasi

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Komitmen mewujudkan koperasi yang sehat, profesional, dan mampu memberikan manfaat bagi seluruh anggota terus diperkuat oleh Koperasi Pegawai Lapas Kelas IIA Watampone. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan pengurus koperasi dalam kegiatan Pengawasan dan Penilaian Kesehatan Koperasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bone, Senin (13/7). […]

error: Content is protected !!
expand_less