Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
  • visibility 59
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Krisis kepercayaan publik terhadap hukum dinilai berpangkal pada jurang antara teks aturan dan rasa keadilan. Menjawab kondisi itu, Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H. mendorong penerapan konsep hukum progresif secara serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Hukum tidak boleh berhenti di bunyi pasal. Hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan saat teks undang-undang tidak lagi relevan dengan kondisi sosial,”  tegas M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Tiga Pilar Hukum Progresif
Menurutnya, hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo berdiri di atas tiga pilar keadilan substantif, responsif terhadap zaman, dan keberpihakan pada rakyat. Tiga pilar ini bukan jargon, melainkan kompas moral bagi penegak hukum.

“Jaksa, hakim, dan polisi adalah garda terdepan hukum progresif. Mereka bukan sekadar corong undang-undang. Mereka harus jadi negarawan hukum yang berani bertanggung jawab pada keadilan, bukan hanya pada prosedur,” ujarnya.

M. Ishadul menilai budaya legalistik positivistik yang hanya patuh pada teks tanpa melihat konteks justru menjauhkan hukum dari tujuannya. “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kalau aturan justru menyakiti rakyat, maka aparat wajib berani menafsir ulang dengan nurani,” tambahnya.

Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi dan regulasi nasional. Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menegaskan kewajiban negara melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila menempatkan manusia bermartabat dan berkeadilan sosial sebagai tujuan bernegara.

Lebih lanjut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. _Pasal 28I ayat (4) UUD 1945) mewajibkan negara, terutama pemerintah, untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM. Dalam tataran UU, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tantangan: Ubah Pola Pikir Aparat
Law Analysis mencatat, tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir penegak hukum agar tidak terjebak formalitas. “Indonesia tidak kekurangan pasal. Yang kita butuhkan adalah keberanian moral untuk memastikan setiap pasal berpihak pada kebenaran substantif,” jelas M. Ishadul.

Dibutuhkan interpretasi hukum yang mengaktifkan hati nurani, mengutamakan peran publik, dan berani melakukan terobosan hukum ketika keadilan dipertaruhkan. Hal ini juga selaras dengan Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang menuntut jaksa menegakkan hukum secara independen demi keadilan berdasarkan hati nurani, serta Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menekankan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Masyarakat berhak menagih hukum yang memanusiakan. Hukum progresif memberi ruang itu: hukum yang mendengar, memahami, dan membela yang lemah tanpa pandang bulu,” katanya.

Penutup: Hukum Harus Membebaskan
“Jika hukum ingin dipercaya, maka hukum harus membebaskan, bukan membelenggu. Itu ruh dari hukum progresif. Tujuan akhir hukum bukan kepastian semata, tapi kemanfaatan dan keadilan yang bisa dirasakan rakyat, sebagaimana tujuan hukum menurut _Penjelasan Umum UU No. 48 Tahun 2009_,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Tentang Law Analysis

Law Analysis adalah lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang fokus pada penguatan akses keadilan, reformasi penegakan hukum, dan advokasi berbasis data.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri di Makosat Brimob Polda Sulsel

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 245
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan menggelar Syukuran Hari Ulang Tahun Ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025 yang berlangsung di Makosat Brimob Polda Sulsel, Jumat (14/11/2025). Kegiatan berlangsung penuh khidmat dengan mengusung tema “Brimob Presisi untuk Masyarakat.” Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel […]

  • HIMAPI Membawa Permasalahan Dugaan Tindak Pidana Pemdes ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bima — Tidak di selesai Forum audiensi dengan pemerintah desa Pai, Mahasiswa Pai yg tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pai Indonesia (HIMAPI) Membawa permasalahan dugaan tindak pidana pemdes ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima. Menyikapi persoalan transparansi anggaran dan Keterbukaan Informasi Publik terkait pengalokasian Dana Desa (ADDes) yg di lakukan oleh pemerintah desa Pai Kecematan Wera […]

  • Rutan Watansoppeng Salurkan Bansos ‘Merdeka Peduli Sesama’ di HUT RI ke-80

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Watansoppeng – Dalam semangat peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng menggelar aksi sosial bertajuk “Merdeka Peduli Sesama”. Kegiatan ini diwujudkan melalui penyaluran paket bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu di sekitar lingkungan Rutan.16/08/2025. Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, M.Arfandy, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian jajaran pemasyarakatan […]

  • REAKSI CEPAT ORMAS PANDAWA PATTINGALLOANG JELANG PEMILU RAYA RT RW SERENTAK

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Pandawa Pattingalloang Kota Makassar Senin 24 November 2025 Berbincang lepas dengan Ketua DPRD Kota Makassar Supratman, Dukung salah satu program pemerintah walikota Makassar yaitu Pemilu Raya RT RW Serentak 2025. Ketua DPC Pandawa Pattingalloang Kota Makassar Zulfahmi Tanrang dan jajrannya merespon cepat, terkait harapan partisipasi Ormas dalam mengawal pemilu raya RT RW serentak , yang […]

  • Police Goes to School, Polantas Tekankan Bahaya dan Larangan Berkendara bagi Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Takalar — Upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar terus digencarkan aparat kepolisian. Pada Jumat pagi, 10 April 2026, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Takalar menggelar kegiatan Police Goes to School di Lapangan Makkattang Dg. Sibali, dengan menyasar siswa SMP Negeri 31 Takalar. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu dipimpin […]

  • PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS, RUTAN KELAS I MAKASSAR GANDENG PUSKESMAS MANGASA WUJUDKAN KEPEDULIAN KESEHATAN

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Makassar– Rutan Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bekerja sama dengan Puskesmas Mangasa pada pukul 09.00 WITA hingga selesai. Kegiatan ini berlangsung di lingkungan Rutan Kelas I Makassar sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan pegawai dan keluarga warga binaan. Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini diikuti oleh 15 orang pegawai Rutan serta 30 orang keluarga warga […]

error: Content is protected !!
expand_less