Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Krisis kepercayaan publik terhadap hukum dinilai berpangkal pada jurang antara teks aturan dan rasa keadilan. Menjawab kondisi itu, Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H. mendorong penerapan konsep hukum progresif secara serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Hukum tidak boleh berhenti di bunyi pasal. Hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan saat teks undang-undang tidak lagi relevan dengan kondisi sosial,”  tegas M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Tiga Pilar Hukum Progresif
Menurutnya, hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo berdiri di atas tiga pilar keadilan substantif, responsif terhadap zaman, dan keberpihakan pada rakyat. Tiga pilar ini bukan jargon, melainkan kompas moral bagi penegak hukum.

“Jaksa, hakim, dan polisi adalah garda terdepan hukum progresif. Mereka bukan sekadar corong undang-undang. Mereka harus jadi negarawan hukum yang berani bertanggung jawab pada keadilan, bukan hanya pada prosedur,” ujarnya.

M. Ishadul menilai budaya legalistik positivistik yang hanya patuh pada teks tanpa melihat konteks justru menjauhkan hukum dari tujuannya. “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kalau aturan justru menyakiti rakyat, maka aparat wajib berani menafsir ulang dengan nurani,” tambahnya.

Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi dan regulasi nasional. Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menegaskan kewajiban negara melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila menempatkan manusia bermartabat dan berkeadilan sosial sebagai tujuan bernegara.

Lebih lanjut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. _Pasal 28I ayat (4) UUD 1945) mewajibkan negara, terutama pemerintah, untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM. Dalam tataran UU, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tantangan: Ubah Pola Pikir Aparat
Law Analysis mencatat, tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir penegak hukum agar tidak terjebak formalitas. “Indonesia tidak kekurangan pasal. Yang kita butuhkan adalah keberanian moral untuk memastikan setiap pasal berpihak pada kebenaran substantif,” jelas M. Ishadul.

Dibutuhkan interpretasi hukum yang mengaktifkan hati nurani, mengutamakan peran publik, dan berani melakukan terobosan hukum ketika keadilan dipertaruhkan. Hal ini juga selaras dengan Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang menuntut jaksa menegakkan hukum secara independen demi keadilan berdasarkan hati nurani, serta Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menekankan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Masyarakat berhak menagih hukum yang memanusiakan. Hukum progresif memberi ruang itu: hukum yang mendengar, memahami, dan membela yang lemah tanpa pandang bulu,” katanya.

Penutup: Hukum Harus Membebaskan
“Jika hukum ingin dipercaya, maka hukum harus membebaskan, bukan membelenggu. Itu ruh dari hukum progresif. Tujuan akhir hukum bukan kepastian semata, tapi kemanfaatan dan keadilan yang bisa dirasakan rakyat, sebagaimana tujuan hukum menurut _Penjelasan Umum UU No. 48 Tahun 2009_,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Tentang Law Analysis

Law Analysis adalah lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang fokus pada penguatan akses keadilan, reformasi penegakan hukum, dan advokasi berbasis data.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng BEM FH Unibos dan LBH Chandra Serta Partners Law Firm, Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa bekerjasama dengan LBH Chandra and Partners Law Firms dan Rutan Makassar untuk meningkatkan keadilan bagi tahanan Rutan Kelas I Makassar. Sabtu, 22/02. Dengan tema “Penegakan Supremasi Hukum Terhadap Hak-hak Tahanan” yang dilaksanakan di aula terbuka Rutan Makassar. Kegiatan dibuka oleh sambutan Ketua BEM FH Unibos, Ardi […]

  • Wujudkan Lapas Sehat, 250 Warga Binaan Parepare Ikuti Screening HIV/AIDS

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Parepare – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bekerja sama dengan Puskesmas Lompoe Kota Parepare, Lapas menggelar kegiatan screening HIV/AIDS yang menargetkan sebanyak 250 orang WBP sebagai peserta.30 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Tribun Lapas Parepare dan diikuti dengan penuh antusias oleh […]

  • Pekan Muharram Rutan Pangkep Dimulai dengan Aksi Bersih-Bersih Masjid & Sedekah Al-Qur’an

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Pangkep – Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan Kelas IIB Pangkep menggelar kegiatan sosial bertajuk “Pekan Muharram Rutan Pangkep”. Rangkaian kegiatan diawali dengan aksi bersih-bersih di Masjid Miftahul Qalbi Mattampa serta penyerahan Al-Qur’an kepada pengurus masjid, Kamis (10/7). Dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, kegiatan tersebut melibatkan para petugas […]

  • Perekaman E-KTP WBP Lapas Narkotika Sungguminasa, 63 Warga Binaan Terlayani

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Gowa — Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) khusus warga Kabupaten Gowa, Selasa (28/04). Sebanyak 63 orang WBP mengikuti proses perekaman data sebagai bagian dari pemenuhan hak administrasi kependudukan. Kegiatan ini berlangsung […]

  • Proyek PSEL Makassar : Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan tender ulang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memunculkan potensi sengketa hukum bernilai besar. Investor proyek, PT Sarana Utama Synergy (SUS), menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila kerja sama yang telah berjalan dihentikan tanpa kejelasan dan dasar yang sah. Juru Bicara PT SUS, Harun Rachmat Sese, […]

  • Peringati HBP ke-62, Lapas Palopo Laksanakan Tes Urin Massal, Tegaskan Komitmen Zero Narkoba

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 27
    • 0Komentar

    PALOPO – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo melaksanakan kegiatan tes urin massal bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (06/04). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kantor Wilayah Direktorat […]

error: Content is protected !!
expand_less