Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Junara Menilai Penangguhan Penahanan Bukan Akhir Perjuangan, Tetapi Awal untuk Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah di Mata Hukum

Junara Menilai Penangguhan Penahanan Bukan Akhir Perjuangan, Tetapi Awal untuk Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah di Mata Hukum

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar

Medan – Setelah 153 hari menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini menyeret namanya ke meja hijau.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Perkara itu bermula dari laporan empat nama pelapor, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuding Junara sebagai pelaku.

Selama proses hukum berjalan, Junara harus menjalani masa tahanan yang cukup panjang meski dirinya terus menyatakan bahwa ia bukan pelaku utama. Ia mengaku justru menjadi korban pengeroyokan dan hanya berusaha menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatannya.

Ketika hakim menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana ruang sidang langsung dipenuhi rasa haru. Junara yang selama berbulan-bulan hidup di balik jeruji besi segera menghampiri kedua orang tuanya yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sang ibu, Hermawati boru Siahaan, menangis sambil memeluk erat anaknya yang akhirnya bisa pulang. Ayahnya, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, juga tampak tak mampu menyembunyikan rasa haru setelah sekian lama menanti momen tersebut.

Bagi keluarga, hari itu menjadi titik terang setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan batin dan proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan. Mereka datang dari kampung hanya untuk menyaksikan sendiri bahwa Junara benar-benar keluar dari tahanan.

Setelah persidangan selesai, tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Junara pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi awal baru dalam perjuangan hukumnya menuju putusan akhir.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Junara.

Ia mengatakan masa penahanan itu menjadi pengalaman paling berat dalam hidupnya. Menurutnya, selama ini dirinya hanya melakukan pembelaan diri secara terpaksa atau noodweer karena situasi saat kejadian sangat membahayakan dirinya.

Junara juga menyebut salah satu pihak bernama Andhika Charlie saat kejadian diduga membawa senjata tajam berupa parang. Hal itu menurutnya menjadi fakta penting yang seharusnya tidak diabaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Namun yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini Andhika Charlie yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan belum juga diamankan. Sementara dirinya justru harus lebih dulu mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.

“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” tegas Junara.

Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan masih memiliki ruang di persidangan. Ia menyebut penangguhan tersebut bukan keputusan biasa, melainkan keberanian hakim melihat fakta yang sebenarnya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” kata Simon.

Pihaknya kini fokus menghadapi sidang putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Junara sepenuhnya dari tuduhan tersebut.

“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutupnya.

Kini Junara telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Namun perjuangan hukumnya belum selesai, karena sidang putusan mendatang akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru kembali melukai pencari keadilan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Jumat dan Jumat Curhat, Binmas Polres Takalar Perkuat Sinergi Kamtibmas di Pattene

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Takalar — Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat, KBO Binmas Polres Takalar Ipda Syarifuddin, S.H. bersama staf Binmas Polres Takalar melaksanakan kegiatan Safari Jumat yang dirangkaikan dengan program Jumat Curhat, bertempat di Masjid Baiturrahman, Lingkungan Pangkarode, Kelurahan Pattene, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Kegiatan tersebut dihadiri oleh […]

  • Menanti Magrib, Aparat Turun Jalan Redam Aksi Balap Liar

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Takalar – Menjelang waktu berbuka puasa Ramadhan 2026, jajaran Polsek Mappakasunggu meningkatkan patroli rutin di sejumlah titik rawan. Pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 17.15 Wita, empat personel diterjunkan menyisir Jalan Poros Takalar Lama, Kelurahan Takalar. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya aksi balapan liar yang kerap dilakukan sekelompok pemuda menjelang magrib. Patroli […]

  • Polres Takalar Jalin Kedekatan dengan Warga Lewat Safari Jumat dan Jumat Curhat di Galesong Selatan

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 69
    • 0Komentar

    TAKALAR — Menjalin silaturahmi sekaligus mempererat hubungan kemitraan dengan masyarakat, Polres Takalar melalui Satuan Binmas melaksanakan Safari Jumat yang dirangkaikan dengan kegiatan Jumat Curhat di Masjid Baburrahman, Dusun Borongjati, Desa Tarembang, Kecamatan Galesong Selatan, Jumat (31/10/2025) siang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Takalar AKP Ahmad Koembara, S.H., M.H. didampingi Kapolsek Galesong Selatan […]

  • Lapas Palopo Ikuti Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan Nasional

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    PALOPO — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo turut berpartisipasi dalam kegiatan Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara nasional dan terpusat di Lapas Kelas I Cirebon, Kamis (15/1). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom dan dimulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Di […]

  • Menyempurnakan baca Al-Qur’an, WBP belajar Tartil Al-Qur’an sekali sepekan

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Gowa – Senin, 30 Juli 2025, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan kegiatan pembelajaran Tartil Al-Qur’an bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin. Peserta kegiatan adalah WBP yang telah menyelesaikan pembelajaran Al-Qur’an dari tingkat dasar. Mereka dibimbing untuk membaca Al-Qur’an dengan tartil bacaan […]

  • Momentum Pengabdian Bersama: Lapas Narkotika Sungguminasa Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas Ke-1

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa ikut serta dalam kegiatan Tasyakuran memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025. Peringatan bersejarah ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran karena untuk pertama kalinya Imigrasi dan Pemasyarakatan diperingati bersama dalam satu kementerian baru. Mengusung tema “Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian untuk Bangsa,” perayaan ini menjadi […]

error: Content is protected !!
expand_less