Polemik Pembongkaran Polisi Tidur di Lorong 55 Makassar Memanas, Warga Tuntut Kejelasan
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Sen, 10 Agu 2026
- visibility 64
- comment 0 komentar

MAKASSAR — Polemik pembongkaran polisi tidur di Lorong 55, Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, belum menemukan titik temu. Di tengah desakan publik, warga justru membongkar sejumlah fakta yang dinilai bertolak belakang dengan alasan pembongkaran yang disampaikan pihak kelurahan.
Polisi tidur tersebut dibangun secara swadaya oleh warga menggunakan dana pribadi. Sebelum dikerjakan, warga mengaku telah mengkomunikasikan rencana pembangunan kepada pihak RT dan Kelurahan Lajangiru.
“Kalau memang dari awal tidak boleh, kenapa saat kami minta izin justru diizinkan? Setelah jadi, malah dibongkar. Ini yang sampai sekarang belum dijelaskan secara terang kepada warga,” ujar Dirgam Maulana, warga Lorong 55, dalam video yang beredar luas di media sosial, Senin (10/8).
Dirga mengaku masih menyimpan bukti percakapan WhatsApp dan rekaman telepon terkait proses perizinan tersebut. Menurutnya, bukti itu dapat menjelaskan kronologi sebelum pembangunan dilakukan.
Kekecewaan warga semakin memuncak karena alasan pembongkaran yang disampaikan tidak konsisten.
Awalnya warga mendapat informasi bahwa pembongkaran dilakukan karena ada laporan yang masuk melalui aplikasi pengaduan Lontara. Namun dalam kesempatan lain, pembongkaran disebut karena polisi tidur dianggap berpotensi merusak badan jalan.
“Alasannya berubah-ubah. Ada yang bilang karena laporan, ada yang bilang karena merusak jalan. Makanya warga minta penjelasan resmi supaya semuanya terang,” kata Dirgam.
Lebih lanjut, warga mengungkap bahwa sebelum dibongkar, pihak RT sempat meminta agar tinggi polisi tidur diturunkan karena dianggap terlalu tinggi. Permintaan itu langsung dipenuhi warga dan bahkan proses perbaikannya disaksikan serta dibantu oleh pihak lingkungan.
“Katanya terlalu tinggi, jadi kami rendahkan. Tidak ada penolakan dari warga. Kami ikuti saran itu karena tujuannya memang untuk keselamatan bersama,” jelasnya.
Hal ini memunculkan pertanyaan: jika polisi tidur sudah diperbaiki sesuai masukan, mengapa kemudian tetap dibongkar tanpa ada musyawarah dengan warga?
Dirga menegaskan, pembangunan polisi tidur bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan murni demi keselamatan. Sebelumnya telah terjadi sedikitnya dua insiden yang melibatkan anak-anak di lorong tersebut akibat kendaraan yang melintas dengan kecepatan tinggi.
“Sudah ada korban anak-anak warga. Itu sebabnya masyarakat sepakat membuat polisi tidur secara swadaya. Tujuannya bukan untuk menghalangi orang lewat, tapi untuk memperlambat kendaraan yang masuk ke lorong,” tegasnya.
Di tengah polemik, warga juga menyebut Lurah Lajangiru, Rano Karno, sempat mendatangi rumah warga untuk menyampaikan permintaan maaf. Dalam pertemuan itu juga disampaikan rencana pembangunan kembali polisi tidur yang telah dibongkar.
“Beliau pernah datang meminta maaf dan menyampaikan akan diperbaiki kembali. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan dibangun lagi,” ungkap Dirgam.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik. Jika polisi tidur dianggap bermasalah secara teknis, mengapa muncul komitmen untuk membangunnya kembali? Sebaliknya, jika memang layak dibangun ulang, mengapa pembongkaran dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai?
Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan ini sudah meluas. Bukan lagi sekadar soal polisi tidur, tetapi menyangkut tata kelola pemerintahan, transparansi pelayanan publik, dan komunikasi pemerintah dengan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi terkait hasil verifikasi laporan Lontara, identitas pelapor, dasar teknis pembongkaran, maupun regulasi yang menjadi landasan keputusan.
Sebelumnya, Lurah Lajangiru Rano Karno menyatakan pembongkaran dilakukan atas dasar laporan masyarakat di Lontara. Sementara Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, mengaku baru mengetahui polemik ini dan akan meminta klarifikasi ke pihak kelurahan. Pemerintah Kota Makassar juga belum memberikan keterangan resmi.
Di tengah belum adanya kepastian, warga hanya meminta satu hal: penjelasan yang jujur dan keputusan yang konsisten dari pemerintah terhadap fasilitas lingkungan yang mereka bangun sendiri demi keselamatan bersama.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar