Polisi Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Jurnalis http://Matanusantara.co.id
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Kam, 10 Sep 2026
- visibility 59
- comment 0 komentar

MAKASSAR — Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait laporan dugaan pengancaman yang menimpa jurnalis http://Matanusantara.co.id, Ramli.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta keterangan dari Ramli selaku pelapor dan seorang saksi berinisial NS, 39 tahun.
Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman Laporan Informasi Nomor STPL/085/VIII/RES 1.24/2026/RESKRIM tertanggal 25 Agustus 2026.
Dalam keterangannya, penyidik menggali informasi mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Di antaranya terkait dugaan ucapan dan tindakan yang mengarah pada intimidasi, serta kedatangan sejumlah orang di sekitar kediaman Ramli pada dini hari 25 Agustus 2026.
Ramli mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporannya. Ia berharap seluruh keterangan yang disampaikan dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti di lapangan.
“Saya mengapresiasi langkah penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar yang telah memeriksa saya sebagai pelapor dan saksi. Ini menunjukkan laporan yang saya buat sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum,” ujar Ramli melalui keterangan tertulis, Selasa (08/09).
Ramli juga meminta agar proses penyelidikan tidak berhenti pada tahap awal. Menurutnya, percepatan pengungkapan fakta penting agar tidak menimbulkan spekulasi baru.
“Saya berharap proses ini bisa dipercepat sesuai mekanisme hukum. Bukan berarti saya ingin mendahului kewenangan penyidik. Semakin cepat fakta ditemukan, semakin cepat pula persoalan ini mendapatkan kepastian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ramli menegaskan tidak ingin mendahului kesimpulan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan kepada kepolisian.
“Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Saya serahkan kepada penyidik untuk mengungkap siapa yang datang, apa maksud kedatangannya, apa yang sebenarnya terjadi, dan apakah ada unsur tindak pidana. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Menurut Ramli, peristiwa itu menjadi perhatian serius karena terjadi di sekitar kediamannya pada dini hari dan menimbulkan rasa khawatir bagi keluarga.
“Yang saya pikirkan bukan hanya diri saya, tetapi juga keluarga. Karena itu saya memilih jalur hukum. Saya ingin persoalan ini diselesaikan secara terang, bukan dengan saling berhadap-hadapan di luar mekanisme hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Ramli melaporkan dugaan pengancaman setelah tiga orang berinisial DS, AD, dan NT diduga mendatangi kediamannya pada dini hari 25 Agustus 2026. Kedatangan tersebut disusul dengan adanya kegaduhan di sekitar rumah.
Laporan itu dibuat setelah http://Matanusantara.co.id menerbitkan pemberitaan terkait dugaan praktik perjudian dalam pertandingan ayam Bangkok di kawasan Borong Rappo.
Namun hingga saat ini, keterkaitan antara pemberitaan tersebut dengan kedatangan ketiga orang yang disebut dalam laporan masih dalam tahap penyelidikan dan harus dibuktikan.
Ramli juga mengimbau agar setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan menempuh jalur yang sudah diatur undang-undang pers.
“Kalau ada yang keberatan dengan pemberitaan, silakan tempuh mekanisme yang ada. Bisa klarifikasi, hak jawab, atau langkah hukum,” tegasnya.
Penasihat hukum Ramli dari HSK LAW FIRM, Muh. Syahban Munawir alias Awhi, juga mengapresiasi langkah penyidik.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa klien kami dan saksi. Kami berharap proses ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan serta penelusuran terhadap seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Awhi.
Ia mendorong agar laporan ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Kami mendorong agar laporan ini tidak berlarut-larut. Segera terang benderangkan rangkaian peristiwanya berdasarkan fakta, keterangan saksi dan alat bukti. Kalau ditemukan unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak ditemukan, itu juga harus dijelaskan secara objektif,” ujarnya.
Awhi menekankan pentingnya profesionalitas dan objektivitas dalam penanganan perkara agar tidak memicu konflik baru.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses yang profesional, objektif dan proporsional. Semakin cepat persoalan ini terang, semakin baik bagi semua pihak,” katanya.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum,” tutup Awhi.
Hingga saat ini, polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh DS, AD, maupun NT. Dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak http://Matanusantara.co.id juga belum menyimpulkan keterlibatan ketiga orang tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan serta kepada kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara.
Dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap korban dan saksi, langkah selanjutnya berada di tangan penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar untuk mengurai rangkaian peristiwa dan menentukan arah penanganan laporan berdasarkan hasil penyelidikan.
“Saya sudah menyerahkan semuanya kepada kepolisian. Saya hanya berharap fakta dibuka seterang-terangnya dan prosesnya tidak berlarut. Kepastian hukum penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi sesuatu yang lebih besar,” pungkas Ramli.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar