Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Rutan Masamba Gelar Sidang TPP, Bahas Hak Integrasi hingga Penetapan Tamping

Rutan Masamba Gelar Sidang TPP, Bahas Hak Integrasi hingga Penetapan Tamping

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
  • visibility 75
  • comment 0 komentar

MASAMBA — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari evaluasi program pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (13/5/2026). Sidang tersebut membahas usulan hak integrasi, perkembangan pembinaan, hingga penetapan tamping atau narapidana pembantu petugas.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Masamba itu dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Syamsul Bahri, S.H., M.H. dan dihadiri jajaran anggota TPP, perwakilan Bapas Palopo, wali pemasyarakatan, pembina keagamaan, keluarga penjamin, serta warga binaan yang mengikuti sidang.

Dalam sidang tersebut, tim melakukan penilaian terhadap perkembangan perilaku dan keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan. Hasil evaluasi itu menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi terkait pemberian hak-hak bersyarat, termasuk usulan integrasi bagi warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Selain membahas hak integrasi, sidang juga menetapkan tamping yang akan membantu petugas dalam mendukung kegiatan operasional dan pembinaan di dalam rutan. Proses pemilihan dilakukan melalui seleksi ketat dengan mempertimbangkan rekam jejak perilaku, kedisiplinan, serta keterlibatan aktif warga binaan dalam program pembinaan.

Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, S.H., M.H. mengatakan keterlibatan keluarga penjamin dalam sidang menjadi bagian penting untuk memastikan proses pembinaan berjalan secara berkelanjutan, termasuk setelah warga binaan kembali ke masyarakat.

“Kami menghadirkan penjamin agar keluarga juga memahami pentingnya proses pembinaan dan ikut mendukung perubahan perilaku warga binaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh warga binaan wajib mematuhi tata tertib yang berlaku di dalam rutan. Menurutnya, setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan melalui berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Bapas Palopo mengingatkan warga binaan yang nantinya memperoleh hak integrasi agar tetap disiplin menjalankan kewajiban pelaporan setelah bebas.

Sidang TPP tersebut berlangsung tertib dan lancar dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, serta pembinaan yang berorientasi pada proses reintegrasi sosial warga binaan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Lengkese Laksanakan PAM dan Commander Wish di Pasar Tradisional Modern

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 149
    • 0Komentar

    TAKALAR — Guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Lengkese Polsek Mangarabombang Polres Takalar, Aiptu Sunardi, melaksanakan kegiatan Pengamanan (PAM) dan Commander Wish di Pasar Tradisional Modern Lengkese. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, bertempat di Dusun Ujung Bassi, Desa Lengkese, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar. Kehadiran […]

  • Perkuat Layanan Pembinaan, Rutan Pangkep Jalin Sinergi dengan BPVP dan Disdikbud

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 120
    • 0Komentar

    PANGKEP — Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pembinaan bagi warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep terus memperluas jejaring kerja sama lintas sektor. Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pangkep serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkep. Pada Selasa (20/1), Kepala Rutan Pangkep bersama Kepala Subsi […]

  • Kejari Makassar Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Makassar – Kejaksaan Negeri Makassar menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari Terpidana Hj. Mira Hayati, pelaku kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya/ilegal. Eksekusi pembayaran dilaksanakan di Kantor Kejari Makassar, Rabu 10 Juni 2026. Ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. […]

  • PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENIKAMAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK PANAKUKANG

    • calendar_month Sab, 6 Jan 2024
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 143
    • 0Komentar

    sorotanrakyat.co.id/ – Anggota Resmob dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sangkala, S.H di dampingi Panit I Reskrim Ipda Munawir amri, S.H dan Ps. Panit II Reskrim Aipda Zulqadri melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penikaman dengan identitas sbb : No Lp / B / 2 / I / 2024 / SPKT /POLSEK PANAKKUKANG / RESTABES MAKASSAR Berawal pada […]

  • Ciptakan Malam yang Lebih Tenang, Turjawali Polres Gowa Lakukan Patroli Dialogis Humanis

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    GOWA — Personel Turjawali Sat Samapta Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Turjawali AIPTU Murtala Kadir terus mengintensifkan kegiatan patroli dialogis dan mobile hunting pada jam rawan tengah malam di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (6/12/2025) Dini hari. Patroli ini merupakan respon atas maraknya laporan masyarakat terkait kasus pencurian di sejumlah […]

  • Unit Resmob Polres Gowa Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian dan Penadahan di Makassar

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Unit Resmob Polres Gowa Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian dan Penadahan di Makassar sorotanrakyat.co.id/ — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan pada Sabtu (10/5/2024) sekitar pukul 03.00 WITA di Jl. Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu (11/5/2025). Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat […]

error: Content is protected !!
expand_less