Jurnalis Matanusantara.co.id Laporkan Dugaan Pengancaman ke Polrestabes Makassar Usai Rumah Didatangi Orang Tak Dikenal Dini Hari
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Rab, 26 Agu 2026
- visibility 27
- comment 0 komentar

MAKASSAR — Ramli, jurnalis Matanusantara.co.id, secara resmi melaporkan dugaan pengancaman ke Satreskrim Polrestabes Makassar pada Selasa dini hari, 25 Agustus 2026. Laporan dibuat setelah rumahnya di Makassar didatangi tiga orang pria sekitar pukul 00.30 Wita.
Kedatangan tersebut membuat suasana di sekitar rumah menjadi gaduh. Merasa keselamatan keluarga terancam, Ramli bersama penasihat hukumnya, Muh. Syahban Munawir atau Awhi dari HSK LAW FIRM Lawyer & Legal Consultants, langsung mendatangi Mapolrestabes Makassar untuk membuat laporan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor STPL/085/VIII/RES 1.24/2026/RESKRIM tertanggal 25 Agustus 2026, Ramli melaporkan peristiwa tersebut terkait dugaan pengancaman.
Ramli menuturkan, tiga pria yang disebut berinisial DS, AD, dan NT datang ke kediamannya dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman keras. Mereka berteriak-teriak hingga menimbulkan kegaduhan di tengah malam.
“Sangat disayangkan tindakan mereka mendatangi rumah saya dalam keadaan mabuk dan berteriak. Padahal sudah diingatkan ibu saya kondisinya kurang sehat,” ujar Ramli usai membuat laporan.
Menurut keterangan keluarga yang diterima redaksi, situasi sempat tidak kondusif hingga larut malam. Pukul 00.47 Wita, keluarga masih melihat sejumlah orang berada di sekitar masjid tidak jauh dari rumah. Keluarga pun diimbau untuk tidak keluar rumah.
Kegaduhan kembali terdengar berupa suara teriakan dari luar. Hingga sekitar pukul 01.02 Wita, anggota keluarga masih belum berani keluar untuk memastikan kondisi di sekitar rumah.
Kedatangan tiga pria tersebut menjadi perhatian karena terjadi beberapa saat setelah http://Matanusantara.co.id menerbitkan berita mengenai dugaan praktik perjudian dalam pertandingan ayam Bangkok di kawasan Borong Rappo. Ramli merupakan salah satu jurnalis yang terlibat dalam peliputan tersebut.
Ramli menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan media seharusnya disampaikan melalui jalur yang benar.
“Kalau ada yang keberatan dengan berita, silakan tempuh mekanisme yang ada. Bisa klarifikasi, hak jawab, atau langkah hukum. Jangan sampai datang ke rumah tengah malam dan membuat keluarga takut,” tegasnya.
Ia juga menyatakan laporan ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. “Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Saya serahkan kepada polisi untuk memeriksa siapa yang datang, apa tujuannya, dan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut,” katanya.
Penasihat hukum Ramli, Awhi, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta. Periksa saksi, periksa pihak-pihak yang disebut, telusuri bukti yang ada, dan kemudian tentukan apakah terdapat unsur tindak pidana,” ujar Awhi.
Ia berharap proses hukum ini dapat mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. “Kami tidak meminta polisi bekerja berdasarkan asumsi. Kami meminta polisi bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Keamanan klien dan keluarganya juga harus menjadi perhatian utama,” tambahnya.
Awhi juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Matanusantara.co.id menyatakan belum dapat memverifikasi secara independen seluruh isi komunikasi keluarga dan identitas orang-orang yang disebut berada di sekitar lokasi kejadian.
Dengan demikian, dugaan ucapan bernada ancaman ataupun tindakan yang dianggap mengintimidasi masih merupakan keterangan dari pelapor dan keluarganya. Kebenarannya masih perlu diuji melalui proses penyelidikan kepolisian.
Matanusantara.co.id juga menegaskan tidak menyimpulkan bahwa DS, AD, maupun NT telah melakukan tindak pidana. Status dan dugaan terhadap ketiganya masih harus dibuktikan melalui proses hukum serta alat bukti yang sah.
Sebagai bentuk itikad baik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang keberatan terhadap pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Makassar. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa di kediaman Ramli serta memastikan ada atau tidaknya kaitan dengan pemberitaan dugaan praktik perjudian di Borong Rappo.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar