Kejati Sulsel Sampaikan Perkembangan Perkara Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, MA Kabulkan Kasasi JPU dan Terpidana Dieksekusi
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Jum, 9 Okt 2026
- visibility 54
- comment 0 komentar

MAKASSAR – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyampaikan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan eksekusi dan lanjutan penanganan perkara tindak pidana korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Perkara ini melibatkan terpidana dr. Suryadi Bin Ibrahim untuk periode tahun anggaran 2018 hingga Juli 2023.
Soetarmi menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah mengajukan Surat Tuntutan kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 8 April 2026. Dalam Surat Tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun, pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp398.930.578,- (tiga ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Namun, pada pembacaan putusan tanggal 23 April 2026, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Makassar memutus bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair, sehingga terdakwa diputus bebas. Atas putusan bebas tersebut, Tim JPU Kejari Gowa menyatakan sikap tidak sependapat dan kemudian menempuh upaya hukum Kasasi pada tanggal 27 April 2026.
“Upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Tim Penuntut Umum akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia sependapat dengan argumentasi hukum yang dibangun oleh JPU bahwa telah terdapat perbuatan Tindak Pidana Korupsi, lalu mengeluarkan Putusan Nomor: 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 08 Juli 2026 yang amar putusannya mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa,” ujar Soetarmi.
Lebih lanjut, Kasipenkum Kejati Sulsel memaparkan secara rinci amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut
Menyatakan Terdakwa dr. Suryadi bin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dalam dakwaan Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp398.930.578,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut, Soetarmi mengonfirmasi bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana pada hari Kamis, 8 Oktober 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa. Eksekusi tersebut meliputi pelaksanaan pidana penjara, pidana denda, serta pembayaran atas pidana uang pengganti sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.
Di samping proses eksekusi yang telah dilaksanakan, Soetarmi juga menegaskan bahwa Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa saat ini sedang mengembangkan kembali penanganan perkara tersebut secara lebih mendalam, sebab telah terungkap beberapa fakta-fakta baru di persidangan yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab secara hukum.
Pengembangan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026 Jo Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026.
“Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan bahwa tim penyelidik saat ini sedang bekerja secara maraton mengumpulkan alat bukti lanjutan guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf ini. Komitmen kami adalah menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Soetarmi.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus mengawal dan mengembangkan penanganan perkara korupsi dana JKN tersebut sebagai wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar