Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kejati Sulsel Sampaikan Perkembangan Perkara Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, MA Kabulkan Kasasi JPU dan Terpidana Dieksekusi

Kejati Sulsel Sampaikan Perkembangan Perkara Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, MA Kabulkan Kasasi JPU dan Terpidana Dieksekusi

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 9 Okt 2026
  • visibility 54
  • comment 0 komentar

MAKASSAR – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyampaikan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan eksekusi dan lanjutan penanganan perkara tindak pidana korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Perkara ini melibatkan terpidana dr. Suryadi Bin Ibrahim untuk periode tahun anggaran 2018 hingga Juli 2023.

Soetarmi menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah mengajukan Surat Tuntutan kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 8 April 2026. Dalam Surat Tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun, pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp398.930.578,- (tiga ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Namun, pada pembacaan putusan tanggal 23 April 2026, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Makassar memutus bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair, sehingga terdakwa diputus bebas. Atas putusan bebas tersebut, Tim JPU Kejari Gowa menyatakan sikap tidak sependapat dan kemudian menempuh upaya hukum Kasasi pada tanggal 27 April 2026.

“Upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Tim Penuntut Umum akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia sependapat dengan argumentasi hukum yang dibangun oleh JPU bahwa telah terdapat perbuatan Tindak Pidana Korupsi, lalu mengeluarkan Putusan Nomor: 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 08 Juli 2026 yang amar putusannya mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa,” ujar Soetarmi.

Lebih lanjut, Kasipenkum Kejati Sulsel memaparkan secara rinci amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut

Menyatakan Terdakwa dr. Suryadi bin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dalam dakwaan Penuntut Umum

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp398.930.578,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut, Soetarmi mengonfirmasi bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana pada hari Kamis, 8 Oktober 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa. Eksekusi tersebut meliputi pelaksanaan pidana penjara, pidana denda, serta pembayaran atas pidana uang pengganti sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.

Di samping proses eksekusi yang telah dilaksanakan, Soetarmi juga menegaskan bahwa Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa saat ini sedang mengembangkan kembali penanganan perkara tersebut secara lebih mendalam, sebab telah terungkap beberapa fakta-fakta baru di persidangan yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab secara hukum.

Pengembangan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026 Jo Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026.

“Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan bahwa tim penyelidik saat ini sedang bekerja secara maraton mengumpulkan alat bukti lanjutan guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf ini. Komitmen kami adalah menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Soetarmi.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus mengawal dan mengembangkan penanganan perkara korupsi dana JKN tersebut sebagai wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deteksi Dini Gangguan Kamtib Jelang Malam Tahun Baru, Kalapas Narkotika Sungguminasa Pimpin Kontrol Keliling

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 237
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang malam pergantian tahun, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan kegiatan kontrol keliling pada Rabu (31/12). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib), serta jajaran […]

  • Penutupan MPLS UPT SPF SMP Negeri 12 Makassar Berjalan Sukses, Kepala Sekolah Dra. Habibah: Seluruh Rangkaian Terselesaikan dengan Sangat Baik

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bertema “MPLS Ramah” Tahun Ajaran 2026/2027 untuk UPT SPF SMP Negeri 12 Makassar secara resmi ditutup dalam upacara khidmat yang dilaksanakan di halaman sekolah, Jumat (17/7/2026) . Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh semangat dihadiri seluruh peserta didik baru kelas VII, dewan guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah, […]

  • Ombudsman RI Buka Ruang Dialog Bersama Warga Binaan di Rutan Kelas I Makassar

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Makassar – Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar dalam rangka membuka ruang dialog bersama warga binaan, guna menyerap aspirasi serta memastikan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan. Kegiatan ini berlangsung secara terbuka dan dialogis, dengan melibatkan perwakilan warga binaan dari berbagai blok hunian. Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Perkuat Deteksi Dini, Lapas Narkotika Sungguminasa Bersama TNI-Polri Gelar Razia Kamar Hunian

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Gowa — Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan penggeledahan gabungan kamar hunian warga binaan, Kamis (27/8). Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 hingga 15.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan, sebagai langkah penguatan keamanan dan ketertiban sekaligus tindak lanjut perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan razia kamar […]

  • Polres Takalar Amankan Gerak Jalan Sehat Semarak Mukerda XI DPD Wahda Islamiyah

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 228
    • 0Komentar

    TAKALAR — Personel Polres Takalar melaksanakan pengamanan kegiatan masyarakat berupa gerak jalan sehat dalam rangka Semarak Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) XI DPD Wahda Islamiyah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 03 Januari 2026, bertempat di Lapangan Sekolah Wihdatul Ummah, Kabupaten Takalar. Pengamanan kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Takalar, AKP Ahmad Saleh, S.H., M.H, bersama […]

  • Pandawa Desak Sekda Makassar Evaluasi Lurah Lajangiru

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Makassar — Organisasi Masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar melakukan evaluasi terhadap kinerja Lurah Lajangiru, Kecamatan Makassar, menyusul adanya pembongkaran polisi tidur yang dilakukan oleh pihak kelurahan tanpa adanya musyawarah. Pandawa menilai keberadaan polisi tidur di sejumlah ruas jalan lingkungan memiliki fungsi penting dalam menjaga keselamatan dan ketertiban pengguna jalan. Fasilitas […]

error: Content is protected !!
expand_less