Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » RUTAN MAKASSAR TERIMA PENYULUHAN HUKUM TENTANG *LOVE SCAMMING*, PERKUAT KESADARAN HUKUM WARGA BINAAN

RUTAN MAKASSAR TERIMA PENYULUHAN HUKUM TENTANG *LOVE SCAMMING*, PERKUAT KESADARAN HUKUM WARGA BINAAN

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 29 Jul 2026
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

MAKASSAR – Rutan Kelas I Makassar menerima penyuluhan hukum dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dengan materi *love scamming* yang digelar di Aula Rutan Kelas I Makassar, **Rabu (29/7)**. Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian untuk meningkatkan literasi hukum sekaligus membangun kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang berkembang di era digital.

Penyuluhan menghadirkan **Fetty Fatimah** dan **Neneng** sebagai narasumber yang memaparkan berbagai modus *love scamming*, yaitu tindak penipuan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk memperoleh keuntungan finansial. Selain menjelaskan karakteristik pelaku dan tahapan penipuan, narasumber juga mengedukasi warga binaan mengenai langkah-langkah pencegahan serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindak pidana tersebut.

Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) Rutan Kelas I Makassar, **Djanwar Bakkara**, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian penting dalam membentuk kesadaran dan karakter warga binaan. “Pembinaan hukum harus mampu mengikuti perkembangan bentuk-bentuk kejahatan yang terjadi di masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan memiliki pemahaman yang lebih baik sehingga tidak mudah menjadi korban maupun pelaku tindak pidana serupa setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, **Fetty Fatimah** mengingatkan bahwa pelaku *love scamming* umumnya membangun kedekatan emosional untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum melakukan penipuan. “Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama apabila mulai meminta uang atau keuntungan tertentu. Selalu lakukan verifikasi dan berpikir kritis sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.

Senada dengan itu, **Neneng** menekankan pentingnya meningkatkan literasi hukum dan literasi digital sebagai benteng dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan siber. “Semoga materi yang disampaikan dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk lebih waspada, bijak dalam berinteraksi, serta mampu membangun kehidupan yang lebih baik dan taat hukum setelah kembali ke masyarakat,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Edukasi hukum diharapkan mampu meningkatkan kesadaran, membentuk karakter yang bertanggung jawab, serta mempersiapkan warga binaan menjadi pribadi yang produktif dan taat hukum dalam proses reintegrasi sosial.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Kemacetan, Satlantas Takalar Lakukan Binluh di Pasar Pattallassang

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 170
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas Polres Takalar melaksanakan kegiatan pengaturan arus dan bimbingan penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat di Pasar Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Rabu (29/10/2025) pagi. Kegiatan yang dipimpin oleh Ipda Nasrullah, S.H., M.M bersama anggota Unit Kamsel ini berlangsung […]

  • Bid Humas Polda Sulsel Gelar Donor Darah Bersama Media dan Masyarakat, Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-75

    • calendar_month Rab, 21 Okt 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    MAKASSAR, SULSEL — Dalam rangka memperingati Hari Jadi Humas Polri ke-75 yang mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Reputasi Polri”, Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan menggelar kegiatan sosial donor darah dengan melibatkan personel Polri, awak media, dan masyarakat, Selasa (20/10/2026). Kegiatan kemanusiaan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai bentuk kepedulian terhadap […]

  • Economic Policies and Their Global Implications in Politics

    • calendar_month Jum, 6 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Post Views: 153

  • Kapolda Sulsel Resmikan Jembatan Gantung Dusun Pakka Desa Nepo Kabupaten Barru, Dukung Aksesibilitas dan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 194
    • 0Komentar

    BARRU, SULSEL — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., meresmikan Jembatan Gantung Dusun Pakka, Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Rabu (04/03/2026). Peresmian tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam mendukung peningkatan akses transportasi serta kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan. Kegiatan peresmian turut dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik […]

  • Peringati HBP ke-62, Lapas Palopo Laksanakan Tes Urin Massal, Tegaskan Komitmen Zero Narkoba

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 177
    • 0Komentar

    PALOPO – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo melaksanakan kegiatan tes urin massal bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (06/04). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kantor Wilayah Direktorat […]

  • PEMBACAAN TUNTUTAN KORUPSI MANTAN KEPALA DESA RANTEBALLA

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Belopa, Luwu – Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri luwu, Budi Utomo, S.H. Membacakan tuntutan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), terdakwa (EI), dituntut pidana penjara 8 (Delapan) tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.Rabu (12/11/2025). Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa (EI) untuk membayar sejumlah hukuman tambahan. Rincian […]

error: Content is protected !!
expand_less