Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Jurnalis Matanusantara.co.id Laporkan Dugaan Pengancaman ke Polrestabes Makassar Usai Rumah Didatangi Orang Tak Dikenal Dini Hari

Jurnalis Matanusantara.co.id Laporkan Dugaan Pengancaman ke Polrestabes Makassar Usai Rumah Didatangi Orang Tak Dikenal Dini Hari

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 26 Agu 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Ramli, jurnalis Matanusantara.co.id, secara resmi melaporkan dugaan pengancaman ke Satreskrim Polrestabes Makassar pada Selasa dini hari, 25 Agustus 2026. Laporan dibuat setelah rumahnya di Makassar didatangi tiga orang pria sekitar pukul 00.30 Wita.

Kedatangan tersebut membuat suasana di sekitar rumah menjadi gaduh. Merasa keselamatan keluarga terancam, Ramli bersama penasihat hukumnya, Muh. Syahban Munawir atau Awhi dari HSK LAW FIRM Lawyer & Legal Consultants, langsung mendatangi Mapolrestabes Makassar untuk membuat laporan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor STPL/085/VIII/RES 1.24/2026/RESKRIM tertanggal 25 Agustus 2026, Ramli melaporkan peristiwa tersebut terkait dugaan pengancaman.

Ramli menuturkan, tiga pria yang disebut berinisial DS, AD, dan NT datang ke kediamannya dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman keras. Mereka berteriak-teriak hingga menimbulkan kegaduhan di tengah malam.

“Sangat disayangkan tindakan mereka mendatangi rumah saya dalam keadaan mabuk dan berteriak. Padahal sudah diingatkan ibu saya kondisinya kurang sehat,” ujar Ramli usai membuat laporan.

Menurut keterangan keluarga yang diterima redaksi, situasi sempat tidak kondusif hingga larut malam. Pukul 00.47 Wita, keluarga masih melihat sejumlah orang berada di sekitar masjid tidak jauh dari rumah. Keluarga pun diimbau untuk tidak keluar rumah.

Kegaduhan kembali terdengar berupa suara teriakan dari luar. Hingga sekitar pukul 01.02 Wita, anggota keluarga masih belum berani keluar untuk memastikan kondisi di sekitar rumah.

Kedatangan tiga pria tersebut menjadi perhatian karena terjadi beberapa saat setelah http://Matanusantara.co.id menerbitkan berita mengenai dugaan praktik perjudian dalam pertandingan ayam Bangkok di kawasan Borong Rappo. Ramli merupakan salah satu jurnalis yang terlibat dalam peliputan tersebut.

Ramli menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan media seharusnya disampaikan melalui jalur yang benar.

“Kalau ada yang keberatan dengan berita, silakan tempuh mekanisme yang ada. Bisa klarifikasi, hak jawab, atau langkah hukum. Jangan sampai datang ke rumah tengah malam dan membuat keluarga takut,” tegasnya.

Ia juga menyatakan laporan ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. “Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Saya serahkan kepada polisi untuk memeriksa siapa yang datang, apa tujuannya, dan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut,” katanya.

Penasihat hukum Ramli, Awhi, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta. Periksa saksi, periksa pihak-pihak yang disebut, telusuri bukti yang ada, dan kemudian tentukan apakah terdapat unsur tindak pidana,” ujar Awhi.

Ia berharap proses hukum ini dapat mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. “Kami tidak meminta polisi bekerja berdasarkan asumsi. Kami meminta polisi bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Keamanan klien dan keluarganya juga harus menjadi perhatian utama,” tambahnya.

Awhi juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Matanusantara.co.id menyatakan belum dapat memverifikasi secara independen seluruh isi komunikasi keluarga dan identitas orang-orang yang disebut berada di sekitar lokasi kejadian.

Dengan demikian, dugaan ucapan bernada ancaman ataupun tindakan yang dianggap mengintimidasi masih merupakan keterangan dari pelapor dan keluarganya. Kebenarannya masih perlu diuji melalui proses penyelidikan kepolisian.

Matanusantara.co.id juga menegaskan tidak menyimpulkan bahwa DS, AD, maupun NT telah melakukan tindak pidana. Status dan dugaan terhadap ketiganya masih harus dibuktikan melalui proses hukum serta alat bukti yang sah.

Sebagai bentuk itikad baik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang keberatan terhadap pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Makassar. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa di kediaman Ramli serta memastikan ada atau tidaknya kaitan dengan pemberitaan dugaan praktik perjudian di Borong Rappo.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Kesiapan Pos Terpadu, Polres Gowa dan Instansi Terkait Siap Beri Pelayanan Nataru

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Apel Kesiapan Pos Terpadu, Polres Gowa dan Instansi Terkait Siap Beri Pelayanan Nataru Personel gabungan dari Polres Gowa, Kodim 1409/Gowa, Satpol PP, serta instansi terkait melaksanakan Apel Kesiapan Pelayanan di Pos Terpadu dalam rangka persiapan pengamanan dan pelayanan menjelang Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Pos Terpadu Batas Kota Gowa–Makassar, […]

  • SPDP Dikembalikan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Polda Sulsel Tak Profesional Tangani Perkara TPPU

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Sulfikar dan Hamsul HS. Langkah ini diambil setelah penyidik tak kunjung memenuhi petunjuk jaksa dalam proses P-18, P-19, hingga melewati batas waktu penyidikan tambahan (P-20) sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kepala […]

  • Aktivis Luwu Raya Bantah Tudingan Pembiaran di Rutan Masamba

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 246
    • 0Komentar

    LUWU RAYA — Aktivis Luwu Raya, Reski Halim Demisioner Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Universitas Andi Djemma, secara tegas membantah tudingan adanya pembiaran penggunaan HP dan narkoba di Rutan Masamba. Menurut Reski, sejauh ini Rutan Masamba secara aktif melakukan razia ke dalam blok hunian dan dari hasil razia tersebut pihak rutan segera melakukan […]

  • Wujud Rasa Syukur HUT ke-78 Reserse Polri, Sat Reskrim Polres Takalar Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 111
    • 0Komentar

    TAKALAR — Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar melaksanakan kegiatan bakti sosial dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Reserse Polri, pada Sabtu, 06 Desember 2025, di Panti Asuhan An-Nur Rahmah, Jl. Tikolla Dg Leo, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta, S.H., rombongan menyerahkan bantuan paket […]

  • Dharma Wanita Lapas Watampone Torehkan Prestasi pada Kegiatan PIPAS

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jeneponto, INFO_PAS. Dharma Wanita Persatuan melalui Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Lapas Kelas IIA Watampone menorehkan prestasi membanggakan dalam rangkaian kegiatan PIPAS Cabang Daerah Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada 22–23 Januari 2026 di Kabupaten Jeneponto. Dalam kegiatan tersebut, PIPAS Lapas Watampone tergabung dalam Rayon II yang sekaligus bertindak sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan. Rayon II terdiri […]

  • Polres Gowa Klarifikasi Video Viral di Halaman Mapolres

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 134
    • 0Komentar

    GOWA — Menanggapi video viral yang memperlihatkan seorang perempuan berteriak di halaman Polres Gowa dan mendapat banyak tanggapan di media sosial, Kasat Reskrim Polres Gowa memberikan klarifikasi terkait perkara yang sedang ditangani, Sabtu (01/2/2025). Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa sedang menangani kasus berdasarkan Laporan Polisi LP/B/1212/XI/2021/SPKT/POLRES GOWA. Kasus ini […]

error: Content is protected !!
expand_less