Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 12 Okt 2026
  • visibility 50
  • comment 0 komentar

SUMATERA SELATAN — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber berupa penipuan online bermodus phishing melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pengungkapan tersebut, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026), oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari penyalahgunaan akun WhatsApp yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai orang yang dikenal korban.

Pelaku memanfaatkan akun WhatsApp yang telah dikuasainya untuk mengelabui korban melalui percakapan yang seolah-olah berasal dari orang yang bersangkutan. Akibatnya, korban percaya terhadap komunikasi tersebut dan menuruti instruksi transfer uang yang disampaikan pelaku.

Peristiwa tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2026. Korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta setelah melakukan dua kali transfer uang ke rekening yang diperintahkan melalui percakapan WhatsApp.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam milik pelaku, dua lembar tangkapan layar bukti transfer dari korban kepada pelaku, serta satu lembar bukti percakapan antara korban dan pelaku.

Selanjutnya, Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, menjelaskan kronologi kejadian. Pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.20 WITA, korban berinisial AWS menerima informasi dari anggota keluarganya berinisial H bahwa dirinya sedang dicari oleh seseorang berinisial AWB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, korban kemudian berupaya menghubungi AWB untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp50 juta. Namun, tanpa sepengetahuan korban, akun atau nomor WhatsApp milik AWB diduga telah dikuasai oleh pelaku. Kondisi tersebut membuat korban mengira bahwa dirinya sedang berkomunikasi langsung dengan AWB.

Dalam percakapan melalui WhatsApp tersebut, korban menerima instruksi untuk mentransfer uang ke rekening yang diberikan. Korban kemudian melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp25 juta, sehingga total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.

Sekitar pukul 19.00 WITA, AWB kembali menghubungi korban dan menanyakan rekening tujuan transfer. Korban menjelaskan bahwa uang tersebut telah ditransfer sesuai instruksi yang diterimanya melalui WhatsApp. AWB kemudian mempertanyakan mengapa korban tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui sambungan telepon.

Korban menjelaskan bahwa dirinya telah berusaha menghubungi AWB melalui telepon, tetapi panggilan tersebut tidak diangkat. Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, diketahui adanya dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp yang mengakibatkan korban mentransfer uang ke rekening yang diarahkan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Penyidik selanjutnya melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana ketentuan yang disangkakan dalam perkara tersebut.

Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan online, khususnya penyalahgunaan akun WhatsApp dan pesan phishing yang mengatasnamakan keluarga, kerabat, maupun orang yang dikenal.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana siber serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan di ruang digital. Apabila menemukan atau mengalami dugaan penipuan online, masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sulsel Bersama PJU Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat

    • calendar_month Sen, 19 Okt 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MAKASSAR, SULSEL — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel turun langsung ke sejumlah titik rawan kemacetan di Kota Makassar untuk melaksanakan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas, Senin (19/10/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 06.30 WITA tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, […]

  • Semarak pesta rakyat di Jl Muhammad Tahir, Kelurahan Jongaya, Kota Makassar

    • calendar_month Ming, 30 Agu 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 178
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Jalan Muhammad Tahir, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Sabtu malam (29/8/2026) berubah menjadi lautan manusia. Warga menggelar Pesta Rakyat bertajuk “Gaukanga Ri Jongaya” untuk memeriahkan HUT RI dengan nuansa budaya lokal yang kental. Acara ini menghadirkan sederet nama besar seni Sulsel. Maestro Pasinrili, Haeruddin Daeng Nassa, tampil langsung mengisi panggung. Hadir pula seniman senior […]

  • Pembagian Buku Rohani Jadi Penunjang Pembinaan Kerohanian WBP Kristiani di Lapas Narkotika Sungguminasa

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 165
    • 0Komentar

    SUNGGUMINASA  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa kembali melaksanakan kegiatan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kristiani melalui ibadah rutin yang dirangkaikan dengan pembagian buku rohani sebagai penunjang ibadah, Rabu (13/5). Kegiatan ini terlaksana melalui kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Gowa berdasarkan kerja sama (MoU) yang telah terjalin sebelumnya. Dalam kegiatan tersebut, para […]

  • Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme, Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Sulsel Beri Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi di Rutan Kelas IIB Masamba

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Masamba – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba menerima kunjungan dari Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM) Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Muhammad Ali, dalam rangka kegiatan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tusi) bagi seluruh jajaran Rutan, pada Sabtu (04/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Masamba sejak pukul 09.30 WITA […]

  • Kapolres Takalar Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H di Masjid Agung Takalar

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Takalar — Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M turut menghadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriyah yang digelar di Masjid Agung Kabupaten Takalar, Senin (19/1/2026). Kegiatan keagamaan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M bersama Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M […]

  • Era Baru Pelayanan Publik : SKCK Polres Takalar Kini 100% Online

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Takalar — Mulai November 2025, Polres Takalar resmi menghadirkan inovasi layanan publik melalui penerapan SKCK full online, mengikuti ketentuan Surat Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025. Transformasi ini menjadi langkah strategis Polri dalam meningkatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Lewat sistem baru ini, masyarakat tidak lagi harus datang dan mengantre di kantor polisi. Cukup melalui aplikasi […]

error: Content is protected !!
expand_less