Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polres Takalar Ungkap Dugaan Peredaran Trihexyphenidyl di Galesong, Enam Orang Diamankan

Polres Takalar Ungkap Dugaan Peredaran Trihexyphenidyl di Galesong, Enam Orang Diamankan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 19 Okt 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

TAKALAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar mengungkap dugaan peredaran obat farmasi jenis Trihexyphenidyl yang masuk dalam kategori obat keras atau Daftar G di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang dan menyita ratusan butir obat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut.

Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya dugaan peredaran obat keras di wilayah Desa Boddia. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Takalar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Asrullah, S.H., M.H., melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke sebuah warung yang diduga menjadi lokasi transaksi obat-obatan tersebut.

Sekitar pukul 15.00 Wita pada Sabtu, 17 Oktober 2026, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan enam orang, masing-masing berinisial M, ND, S, RNA, MNA, dan MA. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Takalar.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 343 butir obat farmasi jenis Trihexyphenidyl, 19 butir obat bertuliskan HCI dalam kemasan strip, tiga unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp2.548.000.

“saya sudah sekitar tiga bulan menjual obat itu, saya peroleh pasokan obat dari seorang laki-laki bernama Fika yang saya kenal di sebuah pasar malam”, jelas salah seorang Tersangka bernama Mantasia saat diinterogasi langsung oleh Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi, S.H., S.I.K., M.H.,. Senin, 19 Oktober 2026.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul obat dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran tersebut.

Kasat Resnarkoba: Penyelidikan Berlanjut

Kasat Resnarkoba Polres Takalar AKP Asrullah, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap dugaan peredaran obat farmasi jenis Trihexyphenidyl di wilayah Galesong. Sejumlah barang bukti telah kami amankan, dan para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing, asal-usul obat, serta kemungkinan adanya jaringan pemasok,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik sesuai kebutuhan penanganan perkara.

Polisi juga akan terus mendalami keterangan yang diperoleh guna memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.

Kapolres Takalar: Lindungi Generasi Muda dari Penyalahgunaan Obat

Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak ingin obat-obatan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis justru diedarkan atau disalahgunakan tanpa ketentuan yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras secara ilegal. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum,” kata Ginanjar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang maupun obat keras yang digunakan tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.

Menurut dia, penyalahgunaan zat tersebut dapat membahayakan kesehatan, mengganggu masa depan, serta menimbulkan persoalan sosial dan hukum.

“Jangan mudah tergiur untuk membeli, menggunakan, apalagi mengedarkan obat-obatan yang tidak jelas asal-usul dan peruntukannya. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan agar terbebas dari narkoba serta penyalahgunaan obat-obatan. Jika menemukan indikasi peredaran ilegal, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Dijerat Undang-Undang Kesehatan

Atas perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penanganan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, pengamanan barang bukti, serta pemenuhan administrasi penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Polres Takalar menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Status serta peran masing-masing orang yang diamankan akan ditentukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Asw-19

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Mappakasunggu Salurkan Bantuan Susu Ibu Hamil, Wujud Kepedulian Polri untuk Generasi Sehat dan Cerdas

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 114
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam upaya mendukung kesehatan ibu dan anak serta menekan angka stunting, Polres Takalar melalui Polsek Mappakasunggu kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat. Pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 14.30 Wita, Kapolsek Mappakasunggu IPTU Sumarwan, S.Psi., melaksanakan kegiatan pemberian susu bagi ibu hamil di wilayah Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Kegiatan ini merupakan bagian dari […]

  • DPC Pandawa Makassar Intensifkan Kunjungan Kecamatan, DPAC Bontoala Tegaskan Komitmen Kawal Hak Masyarakat

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Makassar — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pandawa Makassar terus menggencarkan agenda kunjungan dan silaturahmi ke pengurus Pandawa di 15 kecamatan se-Kota Makassar. Salah satu kunjungan tersebut berlangsung di Kecamatan Bontoala pada Minggu malam (14/12/2025) dan dihadiri langsung oleh jajaran pengurus serta kader Pandawa setempat. Silaturahmi tatap muka yang digelar bersama kader Pandawa Kecamatan Bontoala berlangsung […]

  • Peringati Hari Ibu 2025, Lapas Narkotika Sungguminasa Tegaskan Peran Strategis Perempuan

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 240
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam rangka memperingati Hari Ibu Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan upacara bendera yang berlangsung dengan khidmat di lingkungan lapas. Upacara ini mengusung tema nasional “Perempuan Berdaya dari Akar Rumput untuk Indonesia Maju dan Berkelanjutan.” Senin (22/12). Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Hamsia, sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Nisma. […]

  • Semangat Persatuan Menggema di Polres Takalar, Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 130
    • 0Komentar

    TAKALAR — Lapangan Apel Polres Takalar menjadi saksi khidmatnya pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, pada Selasa (28/10/2025) pukul 07.30 Wita. Upacara tahun ini mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, sebagai refleksi semangat kebangsaan dan persatuan generasi muda di tengah tantangan zaman. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kapolres Takalar AKBP Supriadi […]

  • Lapas Palopo Resmi Tutup Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan TA 2025

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 258
    • 0Komentar

    PALOPO — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo secara resmi menutup pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Palopo. Kegiatan ini diikuti oleh 84 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pemulihan berkelanjutan. Sebanyak 84 peserta rehabilitasi terbagi ke dalam tiga program, […]

  • 79 WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Ikuti Sidang TPP, Kalapas Tegaskan PB Gratis Tanpa Biaya

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Gowa– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung di Aula Lapas, Senin (22/9). Sidang kali ini diikuti oleh sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terdiri dari 58 orang untuk sidang pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan sisanya untuk penetapan sebagai korve di lingkungan Lapas. Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, dalam […]

error: Content is protected !!
expand_less