Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Ahli Kejati Sulsel Tegaskan Sprindik Baru Sah

Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Ahli Kejati Sulsel Tegaskan Sprindik Baru Sah

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month 21 menit yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang lanjutan Praperadilan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan di Ruang Sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa, Kamis (5/11/2026).

Sidang ini menguji keabsahan penetapan tersangka kedua kalinya terhadap eks Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas TA 2024 senilai Rp60 miliar.

Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. ini dihadiri tim kuasa hukum Pemohon serta Tim Jaksa Kuasa Termohon Kejati Sulsel, yakni Desty Derung, Dr. Nining Purnamawati, dan Ariani Vemi Octaviani.

Pada tahap ini, Pemohon menghadirkan ahli hukum acara pidana Dr. Hardianto Djanggih dan Prof. Dr. M. Syukri Akub, sedangkan Termohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Makkah HM.

Di hadapan persidangan, Dr. Makkah HM menegaskan bahwa eksekusi putusan praperadilan sebelumnya wajib berpedoman pada Amar Putusan, bukan sekadar pertimbangan hakim. Karena amar putusan sebelumnya hanya membatalkan status tersangka, maka proses penyidikan dan alat bukti lama tetap sah serta dapat diajukan kembali melalui penerbitan Sprindik Baru sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

Dr. Makkah juga menjelaskan bahwa saksi atau orang yang sama dapat diperiksa kembali untuk menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru. Apabila di dalam BAP tersebut ditemukan keterangan baru yang belum pernah diperiksa sebelumnya, seperti pada BAP Prof. Soemardjijo atau kesaksian Sdr. Evan, maka BAP itu sah dikategorikan sebagai alat bukti baru.

Terkait Pasal 90 ayat (3) KUHAP Baru, ahli menegaskan bahwa tidak dicantumkannya hak tersangka secara eksplisit dalam surat penetapan hanyalah kesalahan administratif yang tidak membatalkan status tersangka, mengingat belum adanya PP pelaksana maupun sanksi yuridisnya. Selain itu, berdasarkan aturan peralihan Pasal 361 KUHAP, proses penyidikan dengan dasar hukum acara lama tetap sah masa transisinya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan keterangan ahli Termohon tersebut semakin memperkokoh keabsahan langkah hukum penyidik Kejati Sulsel.

“Penjelasan Dr. Makkah HM mempertegas bahwa penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka melalui Sprindik baru, dukungan alat bukti baru, serta adanya kerugian negara yang nyata telah sah sesuai koridor hukum acara pidana,” tegas Soetarmi.

Usai pemeriksaan ahli, Hakim Tunggal Arwana menjadwalkan sidang berikutnya pada Jumat (6/11/2026) dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maknai Iduladha dengan Keikhlasan, Lapas Watampone Tebar Kepedulian Melalui Kurban

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 248
    • 0Komentar

    WATAMPONEN — Momentum Hari Raya Idul adha 1447 Hijriah dimaknai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone dengan melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebagai wujud kepedulian, rasa syukur, dan pengamalan nilai-nilai keikhlasan serta pengorbanan, Rabu (27/05). Kegiatan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di halaman depan Lapas Kelas IIA Watampone dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, […]

  • Bantah Tegas Isu Kedekatan dengan S alias Dg ML, Kanit Narkoba Polrestabes Makassar: Itu Hoaks, Pertemukan Saya Dengan Orangnya

    • calendar_month Sen, 2 Nov 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MAKASSAR, SOROTAN RAKYAT – Isu dugaan hubungan dekat antara Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Iptu Z, dengan seorang pria berinisial S alias Dg ML yang ramai beredar di tengah masyarakat dan di sejumlah pemberitaan media sosial serta media online, akhirnya dibantah tegas. Iptu Z menegaskan bahwa seluruh informasi yang mengait-ngaitkan dirinya dengan S […]

  • Lapas Kelas IIA Palopo dan Polsek Wara Utara Tingkatkan Sinergitas Melalui Patroli Sambang

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Sorotanrakyat.co.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo menerima kunjungan patroli sambang dari jajaran Polsek Wara Utara pada hari ini. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wara Utara, AKP Robert P. D. Sampeallo, dan diikuti oleh 9 (sembilan) orang personel Polsek Wara Utara. Kedatangan rombongan disambut baik dan didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Hartono, […]

  • Bupati Luwu Utara Buka Program Pendidikan Kesetaraan untuk WBP di Rutan Masamba

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 206
    • 0Komentar

    MASAMBA — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba resmi membuka Program Aksi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), pada Senin (2/3/2026) sore di Aula Rutan Masamba. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Andi Abdullah Rahim selaku Bupati Luwu Utara, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Utara, […]

  • Perintis Presisi Polres Gowa Patroli Tengah Malam, Tekan Kejahatan 3C di Wilayah Rawan

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Gowa — Tim Perintis Presisi Satsamapta Polres Gowa yang dipimpin Ps. Kanit Turjawali AIPTU Murtala melaksanakan patroli mobile hunting dan patroli dialogis pada jam-jam tengah malam di wilayah hukum Polres Gowa. Sabtu (25/4/2026) Dinihari. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, personel […]

  • PERKUAT INTEGRITAS, DISIPLIN, DAN TANGGUNG JAWAB, KALAPAS MAKASSAR BAWAKAN MATERI PENGUATAN MELALUI PROGRAM STRAPSUS PAS

    • calendar_month Rab, 21 Okt 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Makassar – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Gumilar Budirahayu, membawakan materi penguatan integritas, disiplin, dan tanggung jawab bagi pegawai pemasyarakatan yang mengikuti program inovasi STRAPSUS PAS. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan pegawai yang diinisiasi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Muhammad Ali.Rabu (21/10/2026). […]

error: Content is protected !!
expand_less