Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Ahli Kejati Sulsel Tegaskan Sprindik Baru Sah
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month 21 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang lanjutan Praperadilan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan di Ruang Sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa, Kamis (5/11/2026).
Sidang ini menguji keabsahan penetapan tersangka kedua kalinya terhadap eks Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas TA 2024 senilai Rp60 miliar.
Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. ini dihadiri tim kuasa hukum Pemohon serta Tim Jaksa Kuasa Termohon Kejati Sulsel, yakni Desty Derung, Dr. Nining Purnamawati, dan Ariani Vemi Octaviani.
Pada tahap ini, Pemohon menghadirkan ahli hukum acara pidana Dr. Hardianto Djanggih dan Prof. Dr. M. Syukri Akub, sedangkan Termohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Makkah HM.
Di hadapan persidangan, Dr. Makkah HM menegaskan bahwa eksekusi putusan praperadilan sebelumnya wajib berpedoman pada Amar Putusan, bukan sekadar pertimbangan hakim. Karena amar putusan sebelumnya hanya membatalkan status tersangka, maka proses penyidikan dan alat bukti lama tetap sah serta dapat diajukan kembali melalui penerbitan Sprindik Baru sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
Dr. Makkah juga menjelaskan bahwa saksi atau orang yang sama dapat diperiksa kembali untuk menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru. Apabila di dalam BAP tersebut ditemukan keterangan baru yang belum pernah diperiksa sebelumnya, seperti pada BAP Prof. Soemardjijo atau kesaksian Sdr. Evan, maka BAP itu sah dikategorikan sebagai alat bukti baru.
Terkait Pasal 90 ayat (3) KUHAP Baru, ahli menegaskan bahwa tidak dicantumkannya hak tersangka secara eksplisit dalam surat penetapan hanyalah kesalahan administratif yang tidak membatalkan status tersangka, mengingat belum adanya PP pelaksana maupun sanksi yuridisnya. Selain itu, berdasarkan aturan peralihan Pasal 361 KUHAP, proses penyidikan dengan dasar hukum acara lama tetap sah masa transisinya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan keterangan ahli Termohon tersebut semakin memperkokoh keabsahan langkah hukum penyidik Kejati Sulsel.
“Penjelasan Dr. Makkah HM mempertegas bahwa penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka melalui Sprindik baru, dukungan alat bukti baru, serta adanya kerugian negara yang nyata telah sah sesuai koridor hukum acara pidana,” tegas Soetarmi.
Usai pemeriksaan ahli, Hakim Tunggal Arwana menjadwalkan sidang berikutnya pada Jumat (6/11/2026) dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar