Perkuat Akses Keadilan Bagi Warga Binaan, Rutan Kelas I Makassar Gandeng LBH Posbakum Gratis
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

MAKASSAR – Dalam upaya memperluas akses keadilan bagi warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Advokasi Indonesia tentang Layanan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Pro Bono).
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah konkret Rutan Makassar dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, khususnya bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Kerja sama ini bertujuan menghadirkan pelayanan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Rutan Kelas I Makassar yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, berkualitas, profesional, dan terkoordinasi dengan baik antara kedua belah pihak.
Melalui Posbakum tersebut, warga binaan akan mendapatkan layanan berupa konsultasi hukum, pendampingan, penyuluhan hukum, hingga bantuan dalam proses peradilan. Pelayanan ini diharapkan dapat membantu warga binaan memahami hak-hak hukumnya selama menjalani proses hukum.
Adapun pelayanan bantuan hukum dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, non-diskriminasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Selain itu, layanan ini juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat miskin, kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Rutan Kelas I Makassar menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian jajaran Rutan Makassar dalam memastikan terpenuhinya hak warga binaan untuk memperoleh akses dan pendampingan hukum tanpa diskriminasi.
Menurutnya, setiap warga binaan memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, kehadiran Posbakum menjadi sangat penting sebagai jembatan antara warga binaan dengan layanan bantuan hukum yang profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga binaan yang kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum karena keterbatasan biaya. Melalui kerja sama ini, kami berharap layanan bantuan hukum dapat berjalan optimal, berkelanjutan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Melalui kerja sama strategis ini, Rutan Kelas I Makassar berharap layanan bantuan hukum dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Sehingga setiap warga binaan memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan hukum yang berkeadilan dan humanis.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar