Kejati Sulsel dan Dinsos Sulsel Gencarkan Kampanye Anti Korupsi di Pengelolaan Sekolah Rakyat
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Sel, 8 Sep 2026
- visibility 109
- comment 0 komentar

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan kampanye dan sosialisasi anti korupsi pada Selasa (8/9/2026) di Aula Kantor Dinas Sosial Provinsi Sulsel.
Kegiatan ini secara khusus menyasar para pengelola program Sekolah Rakyat yang saat ini mulai berjalan di wilayah Sulawesi Selatan.
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan strategis tersebut para kepala sekolah, wakil kepala sekolah, serta jajaran tata usaha yang meliputi bendahara dan tenaga administrasi. Seluruh peserta merupakan perwakilan pengelola Sekolah Rakyat dari 3 wilayah, yakni Kota Makassar, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Pangkep.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Abd Malik Faisal, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang terjalin bersama aparat penegak hukum.
“Terima kasih dan ini yang pertama kalinya para pengelola Sekolah Rakyat bersama Kejaksaan duduk bersama melakukan upaya pencegahan korupsi. Kolaborasi seperti ini sangat penting agar pengelolaan anggaran pendidikan berjalan bersih dan akuntabel,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Malik Faisal menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari hulu, yaitu dari para pengelola di satuan pendidikan. Menurutnya, penanaman nilai integritas menjadi kunci utama agar program strategis nasional ini tidak disalahgunakan.
“Saya berharap lewat kegiatan ini kita bisa mencegah perilaku korupsi sejak awal. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk memuliakan keluarga miskin justru ternodai karena penyimpangan,” tambahnya.
Malik juga mengungkapkan bahwa langkah pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mendapat atensi positif dari pemerintah pusat. “Saya sudah melaporkan kegiatan ini kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial dan langsung mendapatkan apresiasi. Ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus menjaga integritas,” tegas Malik.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, bertindak sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Soetarmi menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memuliakan keluarga miskin dan memfasilitasi kebangkitan “wong cilik” melalui akses pendidikan gratis dan berkualitas.
Namun, besarnya anggaran yang dikelola juga berpotensi menimbulkan celah penyimpangan. Oleh karena itu, Soetarmi merincikan sejumlah modus yang harus diwaspadai oleh seluruh pengelola, di antaranya:
1. Mark-up anggaran kegiatan dan belanja barang
2. Pengadaan fiktif yang tidak sesuai realisasi
3. Pemecahan paket pengadaan untuk menghindari batasan aturan
4. Manipulasi data jumlah siswa dan kebutuhan belanja
Soetarmi juga mengingatkan para peserta mengenai dasar hukum pemberantasan korupsi. Saat ini, ancaman pidana korupsi telah diatur dalam regulasi terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk meminimalisir risiko, Kejati Sulsel merekomendasikan 4 strategi utama pencegahan:
1. Transparansi total dalam perencanaan dan pelaporan anggaran
2. Transaksi nontunai untuk seluruh belanja agar jejak keuangan jelas
3. Pemisahan fungsi antara pengguna anggaran, pejabat pengadaan, dan bendahara
4. Verifikasi fisik berkala di lapangan untuk memastikan kesesuaian barang dan pekerjaan
Di akhir kegiatan, Soetarmi berpesan agar seluruh dana yang ada benar-benar diperuntukkan bagi peserta didik.
“Sekolah Rakyat bukan hanya membangun gedung dan sarana pendidikan, tetapi yang paling penting adalah membangun masa depan anak-anak bangsa. Jangan kotori dengan korupsi,” tegasnya.
Menutup arahannya, Soetarmi meminta seluruh tenaga pendidik dan tata usaha untuk menandatangani dan memegang teguh pakta integritas.
“Kelola anggaran secara transparan, laksanakan pengadaan secara fair, pastikan barang dan pekerjaan sesuai kontrak, serta pertanggung-jawabkan setiap rupiah secara benar dan dapat dibuktikan,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan tata kelola Sekolah Rakyat di Sulawesi Selatan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan siswa.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar