Cegah Fraud Dana Pensiun, Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum Mitigasi dan Pencegahan Tipikor di PT Taspen Cabang Makassar
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Sel, 22 Sep 2026
- visibility 94
- comment 0 komentar

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Mitigasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun”. Kegiatan edukasi hukum ini dilaksanakan secara luring di Kantor PT Taspen (Persero) Cabang Makassar, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari peran preventif Kejaksaan melalui fungsi Intelijen dalam memberikan penerangan hukum guna memitigasi risiko hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Acara ini disambut antusias oleh jajaran pimpinan dan pegawai PT Taspen Cabang Makassar. Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif Kejati Sulsel. Ia menilai kegiatan penerangan hukum ini sangat krusial sebagai benteng pertahanan dini bagi seluruh pegawai agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi.
“Dengan adanya sosialisasi ini, minimal dari awal kita sudah bisa mencegah terjadinya fraud yang berakibat fatal bagi perusahaan. Bagaimanapun, sekali kita melakukan kesalahan dalam tindakan fraud, itu akan berakibat dan merugikan semua pihak, pribadi, perusahaan dan nasabah,” tegas Fanny.
Guna menutup celah kecurangan, Fanny menjelaskan bahwa PT Taspen telah mengimplementasikan sistem pengendalian internal yang sangat ketat. Perusahaan secara masif telah memiliki sistem pengendalian anti-gratifikasi serta whistleblowing system terintegrasi. Hal ini diwujudkan salah satunya melalui hadirnya aplikasi Taspen Care yang dapat digunakan secara optimal untuk proses pengaduan, termasuk pelaporan indikasi tindakan fraud atau korupsi dari internal pegawai.
“Dengan hadirnya pihak Kejati, kami berharap bisa memberikan pemahaman dan pencerahan untuk menghindari tindak pidana korupsi. Taspen adalah perusahaan pelayanan publik yang selalu mengedepankan GCG (Good Corporate Governance atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik) dalam setiap operasionalnya,” tambahnya.
Tampil sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan materi komprehensif mengenai peta kewenangan penindakan dan pencegahan korupsi oleh institusi Kejaksaan.
Ia menekankan bahwa pendekatan institusinya tidak sekadar bersifat represif, tetapi juga preventif melalui peran intelijen dalam memberikan penerangan hukum.
Dalam paparannya, Soetarmi mengedukasi peserta mengenai paradigma baru tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ia menjelaskan bahwa aturan tindak pidana korupsi kini telah terintegrasi secara sistematis dalam beleid baru tersebut, salah satunya tertuang pada Pasal 603 dan Pasal 604 yang mengatur pemidanaan atas perbuatan memperkaya diri sendiri serta penyalahgunaan kewenangan sarana jabatan.
Soetarmi juga membedah anatomi korupsi di lingkungan BUMN yang berisiko ganda karena mengelola uang negara sekaligus beroperasi layaknya entitas privat. Ia memaparkan konsep Segitiga Kecurangan (Fraud Triangle) yang umumnya memicu seseorang melakukan korupsi, yakni berawal dari adanya tekanan (pressure), peluang atau kesempatan (opportunity), dan niat buruk (intention).
Khusus untuk kerawanan operasional di tingkat kantor cabang, Soetarmi memperingatkan adanya berbagai celah modus fraud operasional yang kerap terjadi. Modus tersebut meliputi pencairan klaim fiktif dengan cara memanipulasi data ahli waris atau memalsukan dokumen surat kematian, praktik pungutan liar dalam pelayanan dengan dalih mempercepat pengurusan pensiun, hingga penggelembungan (mark-up) anggaran pada saat perbaikan gedung atau pengadaan barang.
Selain itu, Kasi Penkum turut mengingatkan tingginya bahaya korupsi dalam skala makro yang sangat merugikan, seperti penempatan investasi fiktif, penerimaan komisi di bawah meja (kickback), hingga taktik manipulasi laporan keuangan (window dressing) untuk mengelabui kinerja investasi.
Ia mencontohkan realitas pahit pada kasus korupsi mega-skandal penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp1 triliun yang menyeret mantan Dirut ANS Kosasih. Dalam sejarah penegakan hukum kasus tersebut, Mahkamah Agung secara tegas telah menolak permohonan kasasi terdakwa pada bulan Mei 2026 dan memperkuat vonis 10 tahun penjara.
Untuk mencegah terulangnya sejarah kelam kerugian negara tersebut, Soetarmi menekankan lima prinsip utama yang mutlak ada dalam tata kelola investasi dana pensiun. Kelima prinsip fundamental tersebut adalah integritas pengelola, independensi yang terbebas dari konflik kepentingan, kehati-hatian sebelum memutuskan berinvestasi, transparansi proses operasional, serta akuntabilitas pertanggungjawaban secara hukum di setiap jenjang.
Menutup sesi edukasi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel memberikan pesan moral sekaligus peringatan tegas kepada seluruh insan pegawai PT Taspen yang hadir.
“Dana pensiun pada hakikatnya adalah amanah. Setiap rupiah yang dikelola bukan sekadar angka investasi, tetapi merupakan bagian dari hak dan masa depan peserta. Ketika dana tersebut digunakan untuk mengejar keuntungan pribadi melalui keputusan investasi yang menyimpang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan perusahaan, tetapi kepercayaan dan kepentingan para peserta,” pungkas Soetarmi.
Kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola dana pensiun yang bersih, akuntabel, dan bebas dari tindak pidana korupsi.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar