Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perizinan di Kabupaten Gowa

Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perizinan di Kabupaten Gowa

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 28 Sep 2026
  • visibility 93
  • comment 0 komentar

ßUĹSEĹ — Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Bangunan Gedun, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa tahun 2025 hingga 2026.

Konferensi pers tersebut berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), dan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., serta Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh tim penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan empat orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, serta kediaman saudari RP alias Oma.

Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik kemudian menetapkan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” jelas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjadi bagian dari lingkup penyidikan.

Pertama, terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan, di mana penyidik mendalami penerimaan sejumlah uang oleh saudari HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.

Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Dalam perkara ini, penyidik mendalami penerimaan sejumlah uang oleh saudari HT yang kemudian diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.

Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Penyidik juga mendalami penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.

Keempat, terkait sponsor kegiatan Beautiful Malino. Untuk bagian ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap permintaan dana sponsor yang dilakukan oleh saudari HT.

Dalam rangka proses penyidikan, tim juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya; satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen; serta satu unit mobil Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.

Terhadap saudari HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menambahkan, setelah penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut.

Langkah tersebut antara lain menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor terkait penetapan tersangka saudari HT, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur terkait penetapan tersangka.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada saudari HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Selain itu, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dan dapat memberikan keterangan untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.

“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujar AKBP Jufri.

Polda Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan pendalaman secara profesional dan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Kelas I Makassar Kunjungi Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Perkuat Pembinaan Perpustakaan dan Literasi WBP

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 232
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Dalam rangka meningkatkan pembinaan perpustakaan serta budaya literasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas I Makassar melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Rabu(7/12) Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Rutan Kelas I Makassar dan Dinas Perpustakaan Kota Makassar dalam pengembangan layanan perpustakaan di dalam rutan. Selain itu, […]

  • Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik, Kalapas Watampone Hadiri Peresmian Kantor Imigrasi Bone

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 177
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone, Rahnianto, menghadiri kegiatan Peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone dan Pembukaan Layanan Keimigrasian bagi Masyarakat Kabupaten Bone yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Selasa (9/6). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, […]

  • Rutan Masamba Pimpin Aksi Pengabdian Imipas untuk Negeri di LKSA Al-Annur Palopo

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Palopo – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025, jajaran Pemasyarakatan Rayon III kembali menunjukkan komitmen pengabdiannya kepada masyarakat. Rutan Kelas IIB Masamba bersama UPT se-Rayon III menggelar kegiatan Pengabdian “Imipas untuk Negeri” di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al-Annur, Kota Palopo, Minggu (23/11). Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore […]

  • RUTAN MAKASSAR KEMBALI PANEN SELADA, BUKTI NYATA PRODUKTIVITAS WARGA BINAAN

    • calendar_month Jum, 4 Sep 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali melaksanakan panen selada hasil budidaya warga binaan sebagai bagian dari program ketahanan pangan sekaligus pembinaan kemandirian. Kegiatan ini menjadi wujud nyata pemanfaatan lahan Rutan untuk aktivitas produktif yang memberikan keterampilan dan pengalaman bagi warga binaan. **Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas I Makassar, Jumat (4/9/2026).** […]

  • APEL PAGI RUTAN MAKASSAR DIRANGKAIKAN PENGARAHAN PESERTA MAGANGHUB KEMNAKER

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rutan Kelas I Makassar melaksanakan apel pagi yang dirangkaikan dengan pengarahan peserta MagangHub Kemnaker Batch 1 sebagai langkah awal membangun kedisiplinan, menambah pengalaman, dan menumbuhkan semangat berkarya. Kegiatan berlangsung di lingkungan Rutan Kelas I Makassar, Senin (10/8). Usai apel, peserta MagangHub mendapatkan pengarahan mengenai kedisiplinan, etika, tanggung jawab, serta pentingnya memanfaatkan kesempatan magang […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Maulid Nabi, WBP Diajak Teladani Akhlak Rasulullah

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Ikhlas, Sabtu (13/9). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP), pejabat struktural, serta pegawai Lapas Narkotika Sungguminasa. Dalam kesempatan tersebut, hadir Ustadz Jumari Tata sebagai penceramah yang membawakan tauziah tentang makna peringatan Maulid Nabi. Beliau […]

error: Content is protected !!
expand_less