Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kortastipidkor Polri Gelar Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU di Kabupaten Gowa

Kortastipidkor Polri Gelar Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU di Kabupaten Gowa

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 28 Okt 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar

GOWA, SULSEL — Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers di Lobi Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026), untuk menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, didampingi Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, serta mewakili Kabid Humas Polda Sulsel, Plt. Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Andi Huseng.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa mantan Bupati Gowa berinisial HT telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik kemudian mengambil langkah penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HT untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilaksanakan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan,” jelas Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.

Ia menambahkan, pelaksanaan penahanan tersebut berpedoman pada surat perintah resmi serta merujuk pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan penahanan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama menjalani proses hukum, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum serta pelayanan kesehatan yang layak.

Selanjutnya, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyerahkan penjelasan lebih lanjut mengenai materi penyidikan kepada Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

“Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terhadap tersangka HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait tindak pidana pencucian uang.

Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menegaskan bahwa penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka yang telah dilaksanakan pada Senin (26/10/2026) di Mapolda Sulsel. Selain itu, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Melalui penanganan perkara ini, Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirkeswat Ditjenpas Tinjau Rutan Makassar, Pastikan Pelayanan Sesuai Standar Operasional Prosedur

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Makassar, — Rutan Kelas I Makassar menerima kunjungan kerja Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dr. dr. Adhayani Lubis, Sp.KJ., M.K.M., Jumat (17/10). Dalam kegiatan tersebut, Dirkeswat bersama Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan meninjau sejumlah titik pelayanan, antara lain klinik, dapur, blok hunian, kamar lansia, kamar ibu yang memiliki anak, […]

  • Mobile Hunting, Patroli Polres Gowa Jaga Warga Saat Terlelap

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 238
    • 0Komentar

    GOWA — Personel Turjawali Satuan Samapta Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Turjawali, AIPTU Murtala Kadir, terus meningkatkan patroli dialogis dan mobile hunting di wilayah rawan kriminalitas pada tengah malam hingga dinihari, khususnya di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (17/12/2025) Dinihari. Patroli ini merupakan langkah tegas Polres Gowa dalam menekan angka kejahatan […]

  • Jembatani Lulusan Baru ke Dunia Kerja, Lapas Watampone Terima 17 Peserta Magang Nasional

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 100
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone menerima sebanyak 17 peserta Magang Nasional Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) Batch 1 Tahun 2026, Jumat (7/8). Kegiatan penerimaan berlangsung di Lapas Kelas IIA Watampone mulai pukul 08.00 WITA. Para peserta magang yang berasal dari berbagai perguruan tinggi tersebut akan melaksanakan kegiatan pemagangan pada sejumlah bidang […]

  • Kejati Sulsel Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Semester I Kejaksaan RI Tahun 2025: Perkuat Strategi Menuju Kejaksaan Modern

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 235
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berpartisipasi aktif dalam upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kejaksaan RI. Hal ini ditunjukkan dengan keikutsertaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Robert M. Tacoy, bersama jajaran dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Bidang dan Badan Kejaksaan RI Tahun […]

  • Sidak Blok Hunian, Lapas Narkotika Sungguminasa Perkuat Komitmen Zero Narkoba di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 176
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (9/4). Kegiatan sidak tersebut dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat sebagai bentuk sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. […]

  • RUTAN MAKASSAR GELAR SIDANG TPP, WUJUDKAN PEMBINAAN YANG OBJEKTIF DAN BERKUALITAS

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Makassar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan proses pembinaan yang objektif, terukur, dan berkualitas bagi warga binaan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (9/7). ini menjadi forum penting dalam mengevaluasi perkembangan pembinaan warga binaan sekaligus memberikan rekomendasi terhadap berbagai usulan program […]

error: Content is protected !!
expand_less