Kejari Makassar Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Rab, 10 Jun 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar

Makassar – Kejaksaan Negeri Makassar menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari Terpidana Hj. Mira Hayati, pelaku kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya/ilegal.
Eksekusi pembayaran dilaksanakan di Kantor Kejari Makassar, Rabu 10 Juni 2026. Ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Uang denda diserahkan secara tunai oleh Rusli, kakak kandung terpidana yang mewakili keluarga, kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan disaksikan Kajari Makassar, Kasi Pidum, tim JPU, advokat, perwakilan bank, dan keluarga terpidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan proses eksekusi berjalan lancar.
“Benar, hari ini pembayaran denda Rp1 miliar oleh perwakilan keluarga terpidana telah dilaksanakan secara tunai. Uang tersebut selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan,” ujar Soetarmi.
Bersamaan dengan pelunasan, Kejaksaan mengembalikan 1 bidang Sertifikat Hak Milik yang sebelumnya dititipkan keluarga sebagai jaminan kesanggupan bayar. SHM diserahkan kembali kepada Rusli.
Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan mengapresiasi kinerja jajaran dan meminta pelaksanaan pidana denda serta uang pengganti dimaksimalkan pada setiap perkara.
Perkara ini telah inkrah. PN Makassar Juli 2025 memvonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, PT Makassar memperberat menjadi 4 tahun penjara, lalu MA melalui putusan kasasi menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pidana badan dieksekusi 18 Februari 2026, disusul pelunasan denda Juni 2026.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar