Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Terpidana Putusan 1552 Geram atas Perilaku Jaksa, Diduga Mengarah pada Perampasan Hak Kemerdekaan Terpidana

Kuasa Hukum Terpidana Putusan 1552 Geram atas Perilaku Jaksa, Diduga Mengarah pada Perampasan Hak Kemerdekaan Terpidana

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 28 Jun 2026
  • visibility 119
  • comment 0 komentar

MAKASSAR – Kuasa hukum terpidana berinisial TJ dalam perkara Putusan Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 menyampaikan keberatan keras terhadap sikap jaksa yang dinilai tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa Hukum menilai kondisi tersebut, prilaku jaksa terlalu berlebihan yg justru mengarah pada perampasan hak kemerdekaan terpidana kliennya untuk memperoleh pembebasan bersyarat. yang saat ini menjalani HUKUMAN PIDANA dalam Lapas Kelas I Makassar sebagai binaan.

Pernyataan itu disampaikan Dr. Muhammad Nur, SH., MH., bersama A. Salim Agung, SH., saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Makassar, Sabtu (27/06/2026).

Menurut Kuasa Hukum, Muhammad Nur, kliennya telah menjalani pidana pokok dalam dua perkara selama kurang lebih hampir 15 tahun, dari total hukuman 16 tahun 6 bulan.

Dengan masa pidana yang telah dijalani tersebut, menurutnya, kliennya telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kami sangat geram terhadap perilaku jaksa yang hingga hari ini belum menuntaskan pelaksanaan Putusan Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 yang telah inkrah sejak tahun 2015. Akibatnya, hak hukum klien kami untuk memperoleh pembebasan bersyarat justru terhambat. Kondisi ini kami nilai diduga mengarah pada perampasan hak kemerdekaan terpidana,” tegas Muhammad Nur.

Ia menjelaskan, hak memperoleh pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, kata dia, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 yang menurutnya semakin diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 172/PUU-XXIII/2025.

“Pembebasan bersyarat bukan hadiah, melainkan hak hukum yang diberikan negara kepada terpidana yang telah memenuhi syarat. Karena itu, tidak boleh ada tindakan atau kelalaian administrasi yang menghalangi hak tersebut,” ujarnya.

Muhammad Nur menuturkan bahwa putusan perkara Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2015.

Namun, menurutnya, jaksa sebagai eksekutor baru melakukan langkah-langkah terkait penyitaan aset milik terpidana pada tahun 2026. Sementara putusan inkrah itu di tahun 2015.

Ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Makassar telah mengirimkan Surat Nomor B-2264/P.4.10/Kpa.5/03/2026 kepada Kejaksaan Tinggi terkait penyitaan aset milik kliennya yang berada di Desa Lempe, Kabupaten Wajo.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Wajo juga menerbitkan Surat Nomor B-982/P.4.19/Dip.3/03/2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Lempe untuk melakukan pengecekan terhadap aset dimaksud.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa proses tersebut tidak disertai pemberitahuan secara tertulis kepada terpidana maupun kuasa hukumnya.

“Kami mempertanyakan dasar prosedurnya. Mengapa klien kami sebagai pemilik aset, keluarganya, maupun kuasa hukumnya tidak pernah diberitahu secara resmi mengenai kegiatan pengecekan aset tersebut. Padahal, tindakan seperti ini seharusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum,” kata Muhammad Nur.

Menurutnya, keberatan tersebut merujuk pada Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur teknis pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Kami sama sekali tidak menolak upaya negara dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, proses penyitaan aset tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak-hak terpidana,” jelasnya.

Muhammad Nur menegaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan putusan yang menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor tidak boleh berimplikasi pada hilangnya hak kliennya untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

“Jangan sampai karena jaksa belum menyelesaikan kewajibannya sebagai pelaksana putusan, justru klien kami yang dirugikan. Menurut kami, kondisi inilah yang diduga mengarah pada perampasan hak kemerdekaan terpidana karena hak pembebasan bersyarat menjadi tertunda,” tegasnya.

Sementara itu, A. Salim Agung menambahkan bahwa pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum agar seluruh hak kliennya tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, serta menghormati hak-hak warga negara, termasuk hak seorang terpidana yang telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

“Perkara ini bukan hanya soal hak kemerdekaan terpidana, tetapi juga marwah Kejaksaan. Kami menduga ada unsur kesengajaan jaksa yang tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum inkrah, sehingga Kejaksaan Agung perlu turun tangan atas perilaku jaksa ini.” pungkas A. Salim Agung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek PSEL Makassar : Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 219
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan tender ulang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memunculkan potensi sengketa hukum bernilai besar. Investor proyek, PT Sarana Utama Synergy (SUS), menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila kerja sama yang telah berjalan dihentikan tanpa kejelasan dan dasar yang sah. Juru Bicara PT SUS, Harun Rachmat Sese, […]

  • The Art of Slow Travel: Exploring Rekland’s Hidden Gems

    • calendar_month Ming, 1 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 135
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • RUTAN MAKASSAR TURUT SEMARAKKAN HUT KE-81 RI MELALUI LOMBA ANTAR-UPT PEMASYARAKATAN

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Makassar — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar turut serta dalam rangkaian perlombaan antar Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan. Kegiatan yang berlangsung meriah pada Sabtu, 9 Agustus 2025 ini digelar di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Jajaran Rutan Makassar tampil penuh […]

  • Karutan Malino Berikan Pengarahan dan Inspirasi Kepada Warga Binaan

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Malino — Kepala Rutan Kelas IIB Malino, Dedy Sutriady Rijal, kembali menunjukkan komitmennya dalam membina warga binaan. Bertempat di lapangan Rutan, Karutan menyapa langsung seluruh warga binaan, memberikan pengarahan serta motivasi agar senantiasa menjaga semangat selama menjalani masa pembinaan. Dalam arahannya, Dedy Sutriady Rijal menegaskan pentingnya memanfaatkan waktu pembinaan dengan sebaik-baiknya. “Lembaga pemasyarakatan bukan sekadar […]

  • Bhabinkamtibmas Sawakung Beba Gencarkan Patroli Dialogis, Sasar Pelajar Tekan Kenakalan Remaja

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Takalar – Kamis siang, 23 April 2026, suasana di Desa Sawakung Beba tampak tenang ketika Bhabinkamtibmas setempat, Aipda Rahman Jayadi, S.E, menyambangi lingkungan SMA Negeri 4 Takalar. Kunjungan tersebut bukan sekadar patroli rutin, melainkan bagian dari pendekatan dialogis kepolisian untuk merawat keamanan berbasis kedekatan dengan masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Dalam interaksinya bersama penjaga sekolah dan […]

  • Patroli Blue Light Warnai Malam Takalar, Polisi Jaga Keselamatan Pengguna Jalan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 244
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Personel Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Takalar melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light di wilayah hukum Kabupaten Takalar, Jumat malam (23/01/2026). Kegiatan patroli yang dimulai pukul 21.00 WITA tersebut menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya di seputaran […]

error: Content is protected !!
expand_less