Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kortastipidkor Polri Gelar Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU di Kabupaten Gowa

Kortastipidkor Polri Gelar Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU di Kabupaten Gowa

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 28 Okt 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar

GOWA, SULSEL — Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers di Lobi Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026), untuk menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, didampingi Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, serta mewakili Kabid Humas Polda Sulsel, Plt. Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Andi Huseng.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa mantan Bupati Gowa berinisial HT telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik kemudian mengambil langkah penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HT untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilaksanakan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan,” jelas Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.

Ia menambahkan, pelaksanaan penahanan tersebut berpedoman pada surat perintah resmi serta merujuk pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan penahanan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama menjalani proses hukum, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum serta pelayanan kesehatan yang layak.

Selanjutnya, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyerahkan penjelasan lebih lanjut mengenai materi penyidikan kepada Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

“Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terhadap tersangka HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait tindak pidana pencucian uang.

Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menegaskan bahwa penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka yang telah dilaksanakan pada Senin (26/10/2026) di Mapolda Sulsel. Selain itu, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Melalui penanganan perkara ini, Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jurnalis Matanusantara.co.id Laporkan Dugaan Pengancaman ke Polrestabes Makassar Usai Rumah Didatangi Orang Tak Dikenal Dini Hari

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Ramli, jurnalis Matanusantara.co.id, secara resmi melaporkan dugaan pengancaman ke Satreskrim Polrestabes Makassar pada Selasa dini hari, 25 Agustus 2026. Laporan dibuat setelah rumahnya di Makassar didatangi tiga orang pria sekitar pukul 00.30 Wita. Kedatangan tersebut membuat suasana di sekitar rumah menjadi gaduh. Merasa keselamatan keluarga terancam, Ramli bersama penasihat hukumnya, Muh. Syahban Munawir […]

  • Bhabinkamtibmas Banggae Sambangi Pedagang Ikan, Perkuat Kamtibmas di Pasar Rakyat Tepo

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 212
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan wilayah, Bhabinkamtibmas Desa Banggae, Bripka Amiruddin, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi dengan warga, khususnya para pedagang ikan di Pasar Rakyat Tepo, Dusun Jarannika, Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemeliharaan […]

  • Lapas Kelas IIB Maros Terima 5 CPNS Poltekpin, Perkuat Layanan dan Pembinaan

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Lapas Kelas IIB Maros Terima 5 CPNS Poltekpin, Perkuat Layanan dan Pembinaan Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menerima lima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Penerimaan tersebut ditandai dengan kegiatan pengarahan dan pengenalan lingkungan kerja yang dilaksanakan di aula lapas, Kamis […]

  • Meriah! Lapas Narkotika Sungguminasa Rayakan HUT RI ke-80 dengan Lomba Bersama Keluarga

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Gowa – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar berbagai perlombaan yang berlangsung meriah di lapangan depan kantor, Jumat (15/08/2025). Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini kegiatan melibatkan seluruh keluarga besar pegawai, termasuk suami, istri, dan anak-anak, sehingga suasana semakin hangat dan penuh […]

  • Rutan Sinjai Terima Kunjungan Kakanwil, Panen Sayuran hingga Penguatan Seluruh Jajaran

    • calendar_month Jum, 23 Okt 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Sinjai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Hernowo Sugiastanto, kamis (22/10). Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil meninjau sejumlah fasilitas di Rutan Sinjai, mulai dari dapur, klinik, koperasi, bengkel kerja (bimker), hingga ruang pendidikan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan dan pembinaan warga binaan. Kakanwil […]

  • Cegah Pelanggaran Dini, Sipropam Polres Gowa Gelar Gaktiblin Rutin Usai Apel Pagi

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 106
    • 0Komentar

    GOWA — Seusai pelaksanaan apel pagi, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Gowa melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap seluruh personel Polres Gowa, Kamis, (6/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Gowa tersebut dipimpin langsung oleh Kasipropam Polres Gowa, AKP Abdul Wahab, S.H., dan menyasar pemeriksaan kelengkapan perorangan seperti identitas diri, surat-surat kendaraan […]

error: Content is protected !!
expand_less