Rutan Makassar Jalin Kerja Sama Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

MAKASSAR – Dalam upaya memperluas akses keadilan bagi warga binaan, Rutan Kelas I Makassar menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Advokasi Indonesia tentang Layanan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (*Pro Bono*).
Kerja sama ini bertujuan menghadirkan pelayanan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Rutan Kelas I Makassar secara bertanggung jawab, berkualitas, dan terkoordinasi.
Pelayanan bantuan hukum dilaksanakan dengan menjunjung prinsip keadilan, non-diskriminasi, keterbukaan, dan akuntabilitas, serta memberikan perhatian khusus kepada masyarakat miskin, kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan anak.
Kepala Rutan Kelas I Makassar menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dalam memastikan terpenuhinya hak warga binaan untuk memperoleh akses dan pendampingan hukum tanpa diskriminasi.
Melalui kerja sama ini, Rutan Makassar berharap layanan bantuan hukum dapat berjalan optimal sehingga setiap warga binaan memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar