Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Polres Langsa Berhasil Mengungkap Praktik Penjualan ID Judi Online, Tiga Tersangka Diamankan

Polres Langsa Berhasil Mengungkap Praktik Penjualan ID Judi Online, Tiga Tersangka Diamankan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
  • visibility 30
  • comment 0 komentar

Polres Langsa sukses mengungkap kasus penjualan ID judi online jenis Sbobet dengan menangkap tiga tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, menyampaikan informasi ini melalui Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian dalam konferensi pers.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah RA (23) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, ZK (43) warga Gampong Blang Paseh, dan IA (32) warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi online jenis Sbobet.

Sat Reskrim Polres Langsa membentuk tiga tim untuk melakukan penggerebekan terhadap warnet yang menyediakan ID judi online jenis Sbobet88.

Pada Senin (22/6/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap ZK di warnet Blue Girls di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Kota.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.17 WIB, tim lainnya berhasil menangkap IA di warnet ID LGS di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

Tim ketiga juga berhasil menangkap RA di warnet Gladi Net di Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro pada pukul 22.00 WIB.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp750 ribu, 10 lembar ID judi online, dan tiga set komputer dari ketiga tersangka.

Modus operandi ketiga pelaku melibatkan pembelian ID Sbobet dari situs online di Kamboja. Mereka mentransfer uang melalui nomor rekening yang disediakan oleh situs tersebut.

Keuntungan diperoleh dari penjualan ID tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

Ketiga pelaku dihadapkan pada Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman takzir cambuk maksimal 45 kali, denda hingga 450 gram emas murni, atau penjara maksimal 45 bulan. (*/dirman)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Optimalisasi Keamanan, Inspeksi Radiasi Alat Detektor di Rutan Makassar

    Optimalisasi Keamanan, Inspeksi Radiasi Alat Detektor di Rutan Makassar

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Makassar – Kepala Rutan Makassar menerima kunjungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) bersama tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam rangka melakukan Inspeksi Keselamatan Radiasi pada alat detektor barang terlarang berbasis sinar-X yang ada di Rutan Makassar.kamis (4/9) Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh peralatan deteksi berjalan dengan baik, aman digunakan, serta sesuai […]

  • Lapas Palopo Gelar Pelatihan Kemandirian, Siapkan WBP Jadi Manusia Mandiri dan Berdaya Saing

    Lapas Palopo Gelar Pelatihan Kemandirian, Siapkan WBP Jadi Manusia Mandiri dan Berdaya Saing

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Palopo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan pembukaan Pelatihan Kemandirian, Sabtu (12/09). Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Palopo, kegiatan ini mengusung tema “Membangun Manusia Mandiri Berdaya Saing”. Pembukaan pelatihan ditandai dengan pemasangan tanda peserta secara simbolis oleh Plt. Kepala Lapas Kelas IIA […]

  • Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Jadi 32 Orang Dalam Perkembangan Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Jadi 32 Orang Dalam Perkembangan Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Senin (8/9/25) menjelaskan bahwa dari 32 tersangka tersebut, 14 orang […]

  • Banding JPU Kejati Sulsel Diterima, Putusan Kasus Skincare Bermerkuri Terdakwa Mira Hayati Diperberat Jadi Pidana Penjara 4 Tahun

    Banding JPU Kejati Sulsel Diterima, Putusan Kasus Skincare Bermerkuri Terdakwa Mira Hayati Diperberat Jadi Pidana Penjara 4 Tahun

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 42
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil memenangkan banding terhadap putusan kasus kosmetik ilegal atau skincare bermerkuri dengan terdakwa Hj. Mira Hayati. Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman pidana penjara untuk terdakwa dari yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 7 Juli 2025 […]

  • Gandeng BEM FH Unibos dan LBH Chandra Serta Partners Law Firm, Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum

    Gandeng BEM FH Unibos dan LBH Chandra Serta Partners Law Firm, Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa bekerjasama dengan LBH Chandra and Partners Law Firms dan Rutan Makassar untuk meningkatkan keadilan bagi tahanan Rutan Kelas I Makassar. Sabtu, 22/02. Dengan tema “Penegakan Supremasi Hukum Terhadap Hak-hak Tahanan” yang dilaksanakan di aula terbuka Rutan Makassar. Kegiatan dibuka oleh sambutan Ketua BEM FH Unibos, Ardi […]

  • Kepala Rutan Makassar Hadiri Penguatan Reformasi Birokrasi dan Tata Nilai Prima bersama Tenaga Ahli dan Staf Khusus Menteri Imipas

    Kepala Rutan Makassar Hadiri Penguatan Reformasi Birokrasi dan Tata Nilai Prima bersama Tenaga Ahli dan Staf Khusus Menteri Imipas

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Makassar – Kunjungan Tenaga Ahli dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, didampingi Inspektur Wilayah IV, dalam rangka penguatan pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi menuju capaian kinerja tahun 2025 serta penerapan Tata Nilai PRIMA. Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah dan Ketua ZI Rutan Makassar Rustanto serta jajaran UPT Sekitar Makassar bertempat di Kantor Imigrasi TPI Makassar […]

error: Content is protected !!
expand_less