Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENIKAMAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK PANAKUKANG

PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENIKAMAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK PANAKUKANG

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sab, 6 Jan 2024
  • visibility 84
  • comment 0 komentar

sorotanrakyat.co.id/ – Anggota Resmob dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sangkala, S.H di dampingi Panit I Reskrim Ipda Munawir amri, S.H dan Ps. Panit II Reskrim Aipda Zulqadri melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penikaman dengan identitas sbb :

No Lp / B / 2 / I / 2024 / SPKT /POLSEK PANAKKUKANG / RESTABES MAKASSAR

Berawal pada saat korban sedang mendatangi rumah temannya , yang berada di Jl. Abd Daeng Sirua Kec. Panakkukang Kota Makassar lalu kemudian korban minum bersama temanya dan pelaku setelah korban meminum minuman yang di siapkan oleh temanya yaitu sebanyak 2 gelas korban ijin keluar ke pekarangan rumah untuk menelpon temanya dan di ikuti oleh pelaku setelah berada di pekarangan rumah pelaku langsung menikam korban yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian lebar sebelah kiri.

Berdasarkan Laporan polisi di atas anggota resmob dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sangkala, S.H di dampingi Panit I Reskrim Ipda Munawir amri, S.H dan Ps. Panit II Reskrim Aipda Zulqadri melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan dan salah satu anggota resmob mendapat informasi bahwa di duga pelaku yaitu inisial .JY ALIAS BUL yang sedang berada di Jl. Kandea Kota Makassar selanjutnya anggota resmob menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku kemudian anggota melakukan pengembangan terhadapa barang bukti yang di gunakan pelaku yang di simpan di jl. Abdesir lr 7 kec. Panakkukang Kota Makassar setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke Posko Resmob guna dilakukan interogasi.

1 ( satu) buah benda tajam jenis pisau dapur

Pelaku inisial JY ALIAS BUL mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penikaman di Jl. Abdesir Kec. Panakkukang Kota Makassar terhadap korban dengan cara menusuk leher korban menggunakan pisau dapur sebanyak 1 kali yang mengenai bagian leher korban. Disebabkan karena pelaku tdk suka dengan sikap korban yang arogan.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke piket reskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WBP Rutan Masamba Buka Puasa Bersama Keluarga, Suasana Haru dan Penuh Kehangatan

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Masamba – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba menggelar kegiatan buka puasa bersama antara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan keluarga, Selasa (10/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Besukan Rutan Masamba ini menjadi momen penuh kehangatan bagi para warga binaan untuk melepas rindu dengan keluarga di bulan suci Ramadhan. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala […]

  • Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Makassar — Perjalanan hukum Sulfikar kembali memasuki babak baru. Setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pengembalian berkas tersebut. Ia mengatakan, hasil penelitian jaksa menemukan kekeliruan administratif […]

  • Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 55
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar– Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila (Direktur CV. Fenny Frans), di ruang sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025). Dalam putusannya yang dibacakan hakim ketua Angeliky Handajani Day, terdakwa Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain […]

  • Lapas IIB Maros Gelar Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Ikatan Konselor Adiksi Indonesia Sulsel

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama, Jumat (07/11). Kegiatan ini merupakan kegiatan perjanjian kerjasama antara Lapas Maros dengan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), yang dimana dalam perjanjian ini bertujuan sebagai landasan dalam melaksanakan peningkatan kemampuan Lembaga Rehabilitasi Narkotika bagi warga binaan. Perjanjian kerjasama ini merupakan wujud komitmen kuat […]

  • Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta, INFO_PAS – Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Hal ini menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6) sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun […]

  • Jaga Integritas dan Profesionalitas: Rutan Masamba Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama Berantas Narkoba dan HP Ilegal

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Masamba- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba ikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dalam rangka memperkuat komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (20/10/2025) Bertempat di Aula Rutan Masamba, Kegiatan diikuti oleh Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri bersama Pejabat Struktural, Pegawai […]

error: Content is protected !!
expand_less