Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » AKTIVIS ANTI KORUPSI DAN HAK ASASI MANUSIA : PENETAPAN TERSANGKA TAUFIK PELAPOR KORUPSI SERAGAM SEKOLAH GRATIS MAKASSAR ADALAH TINDAKAN BALASAN DAN CACAT HUKUM

AKTIVIS ANTI KORUPSI DAN HAK ASASI MANUSIA : PENETAPAN TERSANGKA TAUFIK PELAPOR KORUPSI SERAGAM SEKOLAH GRATIS MAKASSAR ADALAH TINDAKAN BALASAN DAN CACAT HUKUM

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 23 Agu 2026
  • visibility 146
  • comment 0 komentar

MAKASSAR – Langkah hukum yang dialami oleh M. Taufik Hidayat, warga negara yang telah berani melaporkan dugaan korupsi pada Program Seragam Sekolah Gratis Pemerintah Kota Makassar, kini mendapat penegasan hukum yang jelas. Penetapan dirinya sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik dinilai bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pengawas keuangan negara.

Emil Salim, S.E., S.H. dalam keterangannya secara tegas menegaskan bahwa kedudukan hukum M. Taufik Hidayat sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi sudah sah, tercatat resmi, dan memiliki perlindungan undang-undang yang kuat.

📌 Kedudukan Sah Sebagai Pelapor Resmi di KPK

“Bapak M. Taufik Hidayat adalah Pelapor Resmi Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Program Seragam Sekolah Gratis Pemerintah Kota Makassar. Hal ini dibuktikan secara sah dan tak terbantahkan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat KPK tertanggal 05 Agustus 2020, yang telah diterima dan dicatat secara resmi dalam administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkap Emil Salim.

Menurutnya, segala informasi yang disampaikan oleh M. Taufik Hidayat di media sosial tidak dapat dituntut sebagai perbuatan pidana. “Apa yang disampaikan dan dibagikan di media sosial murni bersumber dari laporan resmi yang telah diserahkan kepada lembaga negara yang berwenang, yaitu KPK. Ini adalah bukti nyata itikad baik, tujuannya murni untuk kepentingan umum dan pengawasan keuangan negara, sama sekali bukan bermaksud mencemarkan nama baik atau menuduh tanpa dasar,” tegasnya.

⚖️ Penetapan Tersangka Melanggar Aturan Perlindungan Pelapor

Emil Salim menilai, tindakan dilaporkannya balik serta penetapan tersangka terhadap M. Taufik Hidayat adalah bentuk nyata tindakan pembalasan (retaliasi) dan kriminalisasi semata-mata karena ia berani membongkar dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat tinggi daerah.

“Hal ini sangat bertentangan dan jelas melanggar aturan hukum yang tegas di Indonesia,” ujar Emil Salim sambil merujuk dasar hukum yang berlaku:

1. Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU No. 31 Tahun 2014 – Menegaskan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan yang diberikan dengan itikad baik. Apabila tetap dituntut, maka seluruh proses penyidikan dan penuntutan wajib ditunda sampai perkara pokok yang dilaporkan diputus dan berkekuatan hukum tetap.
2. Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 – Memberikan jaminan perlindungan penuh bagi pelapor dugaan korupsi yang beritikad baik dari segala bentuk tuntutan hukum.
3. Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 – Menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

🚫 Unsur Kesalahan Gugur, Penetapan Tersangka Wajib Dibatalkan

Emil Salim menekankan, dengan adanya Surat Bukti Penerimaan Laporan resmi dari KPK tersebut, maka unsur kesalahan serta itikad buruk yang dituduhkan kepada pelapor telah gugur sepenuhnya.

“Akibat hukum yang harus segera dilaksanakan: proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar saat ini adalah CACAT HUKUM. Proses tersebut wajib segera dihentikan, dibatalkan sepenuhnya, dan ditunda pelaksanaannya sampai perkara dugaan korupsi yang dilaporkan di KPK selesai diputus dan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Emil Salim, S.E., B.S.H.

Diharapkan seluruh penegak hukum menghormati hak konstitusional warga negara untuk melaporkan dugaan penyimpangan tanpa rasa takut dikriminalisasi sebagai balasan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikrar Pemasyarakatan Diucapkan, Lapas Narkotika Sungguminasa Tegas Perangi Narkoba, HP Ilegal dan Penipuan Dalam Lapas

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 253
    • 0Komentar

    SUNNGUMINASA — Kegiatan apel dan pembacaan “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” digelar di Lapangan Apel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa, Jumat (8/5). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025 tentang Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, […]

  • Patroli Dialogis, Personel Sat Samapta Ajak Masyarakat Tolak Premanisme Berkedok Ormas

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 210
    • 0Komentar

    PATTALLASSANG – Personel Satuan Samapta melaksanakan patroli dialogis di wilayah Kecamatan Pattallassang pada Selasa pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menolak segala bentuk premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas). Dalam patroli tersebut, personel Sat Samapta berdialog langsung dengan warga dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. […]

  • Apel Pagi Dipimpin Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Penguatan Kinerja dan Integritas

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Gowa – Lapas Narkotika Sungguminasa (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan apel pagi rutin pada Senin, 29 Desember 2025. Apel pagi kali ini berlangsung berbeda dan istimewa karena dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi. Apel pagi tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Panyangkalang Sambangi Petani Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 218
    • 0Komentar

    TAKALAR — Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah di bidang ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Desa Panyangkalang, Bripgpol Muh. Nur Basman, melaksanakan kegiatan sambang dan kunjungan kepada petani jagung yang sedang melakukan panen, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Batunapara, Desa Panyangkalang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas hadir langsung […]

  • Satlantas Polres Takalar Gencarkan Edukasi di Pasar Pattallassang, Wujudkan Tertib Lalu Lintas yang Aman dan Humanis

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 127
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Personel Unit Kamsel Satlantas Polres Takalar yang dipimpin oleh Ipda Nasrullah, S.H., M.M. bersama anggota melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas dan bimbingan penyuluhan (Binluh) di kawasan Pasar Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kamis (6/11/2025) pagi. Kawasan pasar yang menjadi pusat aktivitas masyarakat ini […]

  • Kanwil Ditjenpas Sulsel Lantik 54 Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja dan Integritas Organisasi

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Manajerial di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Senin (13/04/2026), bertempat di Aula Pancasila. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Kanwil, para Kepala UPT, pejabat yang dilantik beserta […]

error: Content is protected !!
expand_less