Tingkatkan Pemahaman Jajaran, Lapas Kelas IIA Watampone Ikuti Sosialisasi KUHP Nasional dan Pemenuhan Hak Warga Binaan
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Rab, 7 Okt 2026
- visibility 59
- comment 0 komentar

WATAMPONE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pemenuhan hak Warga Binaan yang dilaksanakan oleh Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Watampone tersebut menghadirkan Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulsel sebagai pemateri. Sosialisasi ini membahas sejumlah ketentuan penting dalam KUHP Nasional sekaligus penguatan pemahaman mengenai hak dan kewajiban tahanan serta narapidana.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pembaruan tersebut membawa sejumlah perubahan paradigma, antara lain terkait jenis pidana, tujuan pemidanaan, serta pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan pelaku tindak pidana.
Salah satu materi yang menjadi fokus pembahasan adalah jenis pidana dalam KUHP Nasional yang terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan.
Selain pidana penjara, KUHP Nasional juga mengenal pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai bagian dari alternatif pemidanaan dalam kondisi tertentu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan secara rinci bahwa pidana pengawasan dilaksanakan di luar Lapas dengan terpidana tetap berada di tengah masyarakat dan menjalani pengawasan sesuai syarat yang ditetapkan dalam putusan hakim.
Sementara itu, pidana kerja sosial dilaksanakan melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan, martabat, dan keselamatan kerja terpidana.
Selain materi KUHP Nasional, sosialisasi turut membahas pemenuhan hak tahanan dan narapidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hak tersebut mencakup hak-hak dasar seperti hak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, memperoleh perawatan jasmani dan rohani, pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, layanan informasi, bantuan hukum, menyampaikan pengaduan, hingga mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan kekerasan.
Bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan, turut dijelaskan mengenai hak bersyarat berupa remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas (CMB), pembebasan bersyarat (PB), serta hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemenuhan hak tersebut didasarkan pada persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.
Materi juga menekankan pentingnya kelengkapan data dukung dan asesmen dalam pengusulan hak integrasi. Selain itu, dijelaskan secara detail proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), mulai dari pengumpulan data dan studi dokumen hingga wawancara, kunjungan lapangan atau _home visit_, serta analisis kondisi Warga Binaan, keluarga, dan lingkungan masyarakat.
Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Watampone akan terus meningkatkan pemahaman jajaran terkait implementasi KUHP Nasional dan memastikan pemenuhan hak Warga Binaan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan juga akan terus diperkuat dalam mendukung pelaksanaan Litmas dan optimalisasi pemenuhan hak integrasi Warga Binaan.
“Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman jajaran mengenai perkembangan hukum pidana nasional sekaligus memastikan hak-hak Warga Binaan terpenuhi sesuai ketentuan. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan agar setiap proses pembinaan dan pemenuhan hak Warga Binaan dapat berjalan secara tepat, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Watampone terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pemenuhan hak Warga Binaan, serta pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang berlandaskan pada ketentuan hukum, prinsip profesionalitas, dan nilai-nilai kemanusiaan.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar