Divonis MA 3 Tahun Penjara, dr. Ummu Salamah Dieksekusi ke Lapas Perempuan Sungguminasa Terkait Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Sel, 13 Okt 2026
- visibility 72
- comment 0 komentar

Sorotanrakyat.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman, pada hari ini, Senin (12/10/2026).
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode tahun 2018 hingga Juli 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan eksekusi perkara korupsi penggunaan dana JKN pada RSUD Syekh Yusuf ini merupakan eksekusi yang kedua. Sebelumnya, pada Kamis (08/10/2026), telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana dr. Suryadi bin Ibrahim dalam perkara yang sama.
Ia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama yang sebelumnya memutus bebas terpidana.
“Pada tanggal 23 April 2026 lalu, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas atau menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap yang bersangkutan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Gowa mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 April 2026, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum,” urai Soetarmi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan dr. Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana _”Turut serta melakukan Korupsi secara berlanjut”_ sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP, serta penyesuaian pidana menurut regulasi KUHP baru.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan tanggal 8 April 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut dr. Ummu Salamah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp100.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,5 (satu miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
Lebih lanjut, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Akhmad Muhdhor menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyelewengan dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa ini tidak berhenti pada eksekusi terhadap dr. Suryadi dan dr. Ummu Salamah saja.
Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa saat ini tengah mengembangkan kembali perkara tersebut guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana secara jelas dan terang.
“Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Proses penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Akhmad Muhdhor.
Kejari Gowa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik dan pelayanan kesehatan masyarakat, secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar