Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Divonis MA 3 Tahun Penjara, dr. Ummu Salamah Dieksekusi ke Lapas Perempuan Sungguminasa Terkait Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa

Divonis MA 3 Tahun Penjara, dr. Ummu Salamah Dieksekusi ke Lapas Perempuan Sungguminasa Terkait Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 13 Okt 2026
  • visibility 72
  • comment 0 komentar

Sorotanrakyat.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman, pada hari ini, Senin (12/10/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode tahun 2018 hingga Juli 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan eksekusi perkara korupsi penggunaan dana JKN pada RSUD Syekh Yusuf ini merupakan eksekusi yang kedua. Sebelumnya, pada Kamis (08/10/2026), telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana dr. Suryadi bin Ibrahim dalam perkara yang sama.

Ia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama yang sebelumnya memutus bebas terpidana.

“Pada tanggal 23 April 2026 lalu, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas atau menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap yang bersangkutan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Gowa mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 April 2026, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum,” urai Soetarmi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan dr. Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana _”Turut serta melakukan Korupsi secara berlanjut”_ sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP, serta penyesuaian pidana menurut regulasi KUHP baru.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan tanggal 8 April 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut dr. Ummu Salamah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp100.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,5 (satu miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh rupiah).

Lebih lanjut, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Akhmad Muhdhor menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyelewengan dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa ini tidak berhenti pada eksekusi terhadap dr. Suryadi dan dr. Ummu Salamah saja.

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa saat ini tengah mengembangkan kembali perkara tersebut guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana secara jelas dan terang.

“Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Proses penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Akhmad Muhdhor.

Kejari Gowa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik dan pelayanan kesehatan masyarakat, secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Maradekaya Ajak Warga Tolak Premanisme Berkedok Ormas

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MARADEKAYA – Bhabinkamtibmas Kelurahan Maradekaya, Aipda Nafaah Aspan, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi dengan masyarakat Kelurahan Maradekaya. Dalam kegiatan tersebut, Aipda Nafaah Aspan memberikan sosialisasi mengenai bahaya premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) serta mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk tindakan premanisme. Selasa, 18 Maret 2025. Dalam sosialisasinya, Aipda Nafaah Aspan menekankan bahwa ada oknum-oknum […]

  • Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan, Kalapas Watampone Jalin Koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Bone

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 125
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone, Rahnianto, bersama Kepala Seksi Kegiatan Kerja dan Kepala Sub Seksi Sarana Kerja melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bone sebagai upaya memperkuat sinergi dalam mendukung Program Presiden serta Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang ketahanan pangan, Selasa (7/7). Kunjungan tersebut diterima langsung […]

  • Kapolres Gowa Hadiri Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sulsel

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 222
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sulawesi Selatan, serta Pelantikan Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel, yang digelar di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Selasa (20/01/2026). Upacara Sertijab turut dihadiri Wakapolda Sulsel […]

  • Polres Takalar Gelar Operasi Cipta Kondisi, Periksa Kendaraan hingga Antisipasi Peredaran Narkoba

    • calendar_month Ming, 25 Okt 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Takalar — Polres Takalar menggelar Operasi Cipta Kondisi dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam, 24 Oktober 2026. Operasi ini menyasar potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mulai dari kepemilikan senjata tajam tanpa hak, penyalahgunaan narkoba, hingga peredaran barang ilegal. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Lapangan Apel Markas Polres Takalar sekitar […]

  • Rutan Masamba Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Kolam Ikan, Pemda Luwu Utara Turut Dukung dengan Bantuan Alat Berat

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Masamba – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba terus berinovasi dalam upaya meningkatkan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni pemanfaatan lahan kosong menjadi kolam ikan produktif di area hortikultura Rutan Masamba. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025) ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, didampingi […]

  • Kalapas Kelas IIA Watampone Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi Tata Kelola Pelayanan Publik

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    WATAMPONE – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone mengikuti kegiatan Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Tata Kelola Pelayanan Publik secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan berlangsung di Sekretariat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Lapas Watampone, Rabu (2/9). Rapat tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, bersama Kasubag […]

error: Content is protected !!
expand_less